• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Ketua Komisi III DPR: RUU KUHAP Bisa Batal Disahkan

17 Juli 2025
in Headline, Hukum
0
Pemilu Proporsional Tertutup Bahaya dan Bisa Chaos

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) saat ini telah memasuki tahap lanjutan di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) Komisi III.

Meski proses telah berjalan substansial dan terbuka, ia menyatakan bahwa peluang batalnya pengesahan RUU ini masih tetap ada jika tekanan politik dari kelompok penolak berhasil memengaruhi keputusan partai politik.

“Bisa saja RUU KUHAP ini tidak jadi disahkan kalau para penolak berhasil meyakinkan para pimpinan parpol untuk menarik dukungan. Tapi jika itu terjadi, kita akan terus menyaksikan korban-korban KUHAP 1981 kembali berjatuhan,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Ia menyebut bahwa hukum acara pidana yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan bahkan menghambat terwujudnya keadilan. Oleh karena itu, penggantian KUHAP 1981 dinilainya sebagai hal yang sangat urgen dan tak boleh terus ditunda.

Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP di Timus Timsin kini difokuskan pada penyelarasan redaksional terhadap pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Setelah proses teknis ini rampung, hasil kerja akan dikaji oleh anggota Komisi III di Timus Timsin dan dikembalikan ke Panitia Kerja (Panja) untuk pengambilan keputusan tingkat pertama.

“Secara teknis, keputusan di Komisi III memang belum final karena Paripurna masih bisa mengubah. Tapi kami pastikan bahwa seluruh tahapan pembahasan dijalankan secara terbuka, disiarkan langsung, dan dapat diakses publik,” ungkap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

RUU KUHAP sendiri telah memuat banyak terobosan reformis, antara lain penguatan hak-hak warga negara dalam proses hukum, penguatan peran advokat, reformasi syarat dan sistem penahanan, serta dimasukkannya prinsip keadilan restoratif.

Namun demikian, ia juga mengakui masih ada kritik dari sejumlah pihak yang menilai partisipasi publik dalam pembentukan RUU ini belum optimal. Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah berusaha maksimal menampung aspirasi masyarakat dan kelompok ahli.

“Yang perlu digarisbawahi, mustahil menyerap seluruh aspirasi karena bahkan antaranggota masyarakat pun pandangannya tidak seragam. Bahkan saya sebagai Ketua Komisi III pun tidak semua pandangan saya bisa masuk,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa jika pengesahan kembali gagal seperti yang terjadi pada 2012, maka bangsa ini bisa saja harus menunggu lebih dari satu dekade lagi untuk memiliki KUHAP baru.

“Pengalaman 2012 membuktikan bahwa kalau gagal sekarang, kita bisa menunggu 12 tahun lagi. Padahal saat ini kita sudah punya draft KUHAP yang sangat reformis dan berkualitas,” kata dia.

Tags: #DPR#Habiburokhman#Hukum Acara Pidana#Komisi III#Rancangan Undang-Undang
Previous Post

Menaker Gandeng Menteri P2MI Optimalkan Kesempatan Bekerja di Luar Negeri

Next Post

Bahlil Dorong Optimalisasi Sumur Tua untuk Tingkatkan Lifting Mminyak

Next Post
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Dorong Optimalisasi Sumur Tua untuk Tingkatkan Lifting Mminyak

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .