• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Legislator Usul Pemisahan Pemilu Legislatif dan Eksekutif

31 Juli 2025
in Headline, Politik
0
Politisi Golkar: Tembakau Komoditas Legal dan Bernilai Ekonomi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap, yakni pemilu legislatif dan pemilu eksekutif, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Ia menjelaskan pemilu legislatif itu meliputi DPR RI, DPD RI, dan DPRD, sedangkan pemilu eksekutif meliputi presiden dan kepala daerah.

“Kemungkinan bisa juga nanti kami coba bahas, kami kaji pemilu bisa dikondisikan dua kali, yaitu pemilu eksekutif, pemilu legislatif. Legislatifnya lebih dulu, kemudian nanti pemilu eksekutif,” kata Firman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (31/7/2025)

Ia melanjutkan bahwa menurutnya pemilu legislatif perlu digelar lebih dahulu dari pelaksanaan pemilu presiden dan kepala daerah agar hasilnya dapat digunakan sebagai dasar dalam menetapkan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Penyusunan RUU Pemilu yang wacananya akan menggunakan metode omnibus law, menurutnya akan menjadi solusi pula atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Harapannya begitu karena sekarang ini kan kami sebagai pembuat undang-undang ya, memang dengan putusan MK itu agak membingungkan,” ucapnya.

Di sisi lain, ia menyoroti implikasi putusan MK terhadap perpanjangan masa jabatan sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD. Menurutnya, menurutnya, keputusan MK tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam undang-undang kepemiluan saat ini, sehingga justru akan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Tidak bisa ada norma yang mengatur atau pasal yang mengatur perpanjangan masa jabatan. Kalau itu ada dilakukan, maka harus mengubah konstitusinya. Itu enggak bisa kita lakukan seperti itu,” tuturnya.

Diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan keserentakan pemilu yang konstitusional ialah pemilu daerah digelar dua atau dua setengah tahun sejak pemilu nasional rampung.

Pemilu daerah antara lain pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta kepala dan wakil kepala daerah, sementara pemilu nasional terdiri atas pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden. Adapun titik rampungnya pemilu nasional, menurut MK, yaitu ketika anggota DPR, DPD, serta presiden/wakil presiden terpilih dilantik.

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional guna mengatur rumusan masa transisi masa jabatan kepala/wakil kepala daerah dan anggota DPRD hasil pemilihan 2024 karena mengingat putusan tersebut langsung berlaku untuk Pemilu 2029.

Lebih lanjut Firman menyebut bahwa hingga saat ini, DPR belum mengambil keputusan terkait arah perubahan sistem pemilu di tanah air Adapun Komisi II DPR juga telah menyurati pimpinan DPR, namun belum mendapatkan respons.

Di akhir, Firman berharap proses pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai lebih awal setidaknya mulai tahun depan agar penyusunannya lebih maksimal dan tidak menimbulkan masalah, kendati pemilu selanjutnya baru akan berlangsung pada 2029

“Karena kalau terburu-buru, nanti akhirnya hasilnya tidak maksimal, apalagi seperti yang lalu-lalu itu kan keputusan tentang undang-undang atau revisi Undang-Undang Pemilu itu kan berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu,” jelasnya

Tags: #Badan Legislasi#DPR#Legislatif#Pemilu#Rancangan Undang-Undang
Previous Post

Wamentan Soroti Pentingnya Biogas dari Letong Sapi untuk Ketahanan Energi

Next Post

Kemehub Dorong Integrasi Transportasi Dorong Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Next Post
Luar Biasa, LRT Jabodebek Tembus 2 Juta Pengguna

Kemehub Dorong Integrasi Transportasi Dorong Masyarakat Beralih dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .