• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Siapkan Regulasi Permudah Perizinan Usaha Pengolah & Pemasar Hasil Perikanan

18 September 2025
in Ekonomi
0
KKP Siapkan Regulasi Permudah Perizinan Usaha Pengolah & Pemasar Hasil Perikanan

Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id ,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan payung hukum mempermudah layanan perizinan berusaha perikanan, khususnya yang bergerak di bidang pengolahan dan pemasaran.

Payung hukum tersebut berupa Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Peraturan menteri ini merupakan kepastian hukum pelaksanaan perizinan berusaha di lapangan untuk mendapatkan perizinan berusaha hingga pemenuhan kewajibannya, termasuk Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), hingga HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points),” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Tornanda Syaifullah di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Di peraturan itu nantinya juga akan menyebut secara detail Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sub sektor pengolahan, pemasaran dan jasa pasca panen. Adanya peraturan terkait perizinan berusaha ini bukan saja melindungi, tapi juga mensejahterakan serta mencerdaskan masyarakat kelautan dan perikanan. 

KBLI merupakan pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output berdasarkan lapangan usahanya. Kegiatan usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan, misalnya terdiri dari KBLI 10211 sampai 10214, 10217, 10291 sampai 10294, 10297 dan 10298 tentang industri penggaraman/pengeringan ikan, pengasapan /pemanggangan ikan, pembekuan Ikan, pemindangan ikan, pendinginan/pengesan Ikan hingga pengolahan pengolahan rumput laut.

Kemudian di bidang usaha pemasaran ikan, terdiri dari KBLI 46206, 46324, 47215, 47753, 47815, 47825, 47828 tentang perdagangan besar dan eceran hasil perikanan. Serta KBLI 03133 dan 03143 tentang jasa pasca panen penangkapan ikan di laut dan di perairan darat.

“Layanan perizinan terkait pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan berada di KKP, dan petugas kami siap memberikan pelayanan prima dalam penyelenggaraan perizinan tersebut,”kata  Sekretaris Ditjen PDSPKP, Machmud. 

Sebagai informasi, KKP telah menggelar Konsultasi Publik Rancangan Permen KP tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa dalam Penyelenggaraan PB Berbasis Risiko Sektor KP – Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan secara hybrid (luring dan daring) pada Selasa (9/9) lalu. 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan terkait perizinan harus bertujuan memberikan kepastian hukum. Dia juga menekankan perlunya menjaga keberlanjutan ekosistem, dan meningkatkan lapangan kerja di sektor kelautan dan perikanan dari peraturan yang diterbitkan.

Tags: #hukum#Kementerian Kelautan dan Perikanan#payung#Pengolahan#perizinan
Previous Post

Dirut Bulog Dampingi Mentan Tinjau Ketersediaan Beras SPHP di Pasar Lubuk Buaya, Padang

Next Post

Prabowo Ingin Tambah 10 Persen Saham Freeport

Next Post
Parlemen Nilai Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Jadi Preseden Buruk

Prabowo Ingin Tambah 10 Persen Saham Freeport

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .