• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar UGM Minta Aparat Penegak Hukum Konsisten Menegakkan Aturan

7 April 2026
in Headline, Hukum
0
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Server dan Storage Telkomsigma

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Yogyakarta– Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi polemik di tengah masyarakat.

Kasus yang menjerat mantan Menag tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji 2023–2024.

Media sosial ramai membahas dikabulkannya permohonan status tahanan rumah jelang lebaran tersebut meski dengan alasan permintaan keluarga hingga kesehatan.

Hal tersebut membuat masyarakat merasa ada kejanggalan akibat perbedaan alasan antarpihak. Sampai pada kabar terbaru menyebut Yaqut kembali menjadi tahanan rutan KPK pada Senin, (23/3).

Dosen dan Pakar Hukum Pidana UGM, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si., menyoroti bahwa protes masyarakat mencerminkan perbedaan pandangan terhadap kebijakan para penegak hukum.

“Sebagian masyarakat menunjukkan protes. Jelas memiliki pandangan berbeda terhadap putusan para penegak hukum,” ungkap dia dalam siaran persnya, Senin (6/4).

Menurut Sigid, perbedaan kubu dalam hukum adalah hal wajar, disertai argumen masing-masing pihak. Satu sisi tim kuasa hukum tersangka merasa perbuatan kliennya tidak bersalah. Sebaliknya, KPK sebagai penegak hukum termasuk penyidik hingga penuntut umum memiliki kepentingan subjektif mewakili masyarakat.

“Sehingga kepentingannya ya tidak salah apabila ada kepentingan yang subjektif. Meskipun seharusnya penegak hukum perlu mempunyai suatu penilaian yang objektif,” imbuhnya.

Meskipun subjektif sebagai wakil negara dan korban, penegak hukum dalam hal ini KPK diminta selalu konsisten dan bertanggung jawab atas putusan hukumnya.

Namun Sigid menekankan penghukuman tidak boleh tanpa norma atau semata-mata subjektif. Apalagi dari sisi hakim, ibarat Dewi Keadilan bermata tertutup, harus menilai secara objektif, mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan negara, termasuk motif kesalahan dan argumentasi.

Mengedepankan asas praduga tidak bersalah, penahanan seseorang meski sudah ditetapkan tersangka menurut Sigid bukan kewajiban karena bersifat fakultatif, bukan imperatif. Sigid menyebutkan penahanan bisa dilakukan karena hak dimungkinkan dengan berbagai alasan, seperti ancaman pidana penjara, potensi hilangnya barang bukti, pelarian, atau obstruction of justice (penghalangan).

Kendati demikian, Sigid menegaskan putusan hakim di pengadilan harus diterima sebagai norma hukum. Ia menyebutkan tidak ada putusan yang bisa memuaskan semua pihak seratus persen karena hakim mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Sebagaimana prinsip ‘res judicata pro veritate habetur’ hakim menyelesaikan konflik pertentangan kedua pihak.

“Hakim bertanggung jawab bukan hanya di dunia, tetapi juga akhirat seperti keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa,” sebutnya.

Tags: #Korupsi#KPK#Masyarakat#Menteri Agama#penegak hukum#tahanan rumah#UGM
Previous Post

Pemerintah Siapkan Rp2,6 Triliun untuk Subsidi Harga Tiket Pesawat

Next Post

Kemnaker Buka Program Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Next Post
Digeledah KPK, Kemnaker Dukung Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Kemnaker Buka Program Pembinaan K3 Gratis untuk 2.100 Peserta

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .