• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Mensos Ungkap 11 Juta Peserta PBI Dialihkan ke 11 Juta Warga yang Lebih Berhak

19 April 2026
in Headline, Nusantara
0
Terlibat Judol, Menteri Sosial Evaluasi Rekening Penerima Bansos

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bukanlah bentuk pengurangan perlindungan negara, melainkan langkah penertiban agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Menurut dia, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Di antaranya adalah peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, maupun mereka yang sudah masuk kelompok mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” kata Mensos di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Mensos menegaskan, narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara adalah tidak tepat. Menurutnya, yang berubah bukan jumlah perlindungan, melainkan arah keberpihakan agar bantuan tidak terus dinikmati oleh mereka yang sebenarnya sudah tidak memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan di desil 1 sampai 5 yang lebih membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” ujarnya.

Mensos juga meluruskan anggapan bahwa rapat DPR pada 9 Februari 2026 memutuskan agar 11 juta peserta tersebut diaktifkan kembali seluruhnya. Ia menegaskan, yang ditekankan dalam masa transisi adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit, bukan pengaktifan massal tanpa verifikasi.

“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” kata dia.

Untuk itu, pemerintah memastikan mekanisme verifikasi dan reaktivasi dilakukan secara cepat dan mudah agar tidak mengganggu layanan kesehatan masyarakat. Saat ini, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial maupun kantor desa/kelurahan. Dalam kondisi normal, proses yang dibutuhkan paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.

Mensos menambahkan, pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi warga yang berada dalam kondisi darurat dan harus segera mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam hal ini, Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan telah sepakat menambahkan satu jalur layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” ujar Gus Ipul.

Mensos menambahkan, kekeliruan yang sering muncul dalam polemik ini adalah mencampuradukkan antara status kepesertaan administratif dengan hak atas pelayanan kesehatan. Menurut dia, keduanya harus dipahami secara utuh. Penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara pelayanan kesehatan tetap wajib diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, Gus Ipul mengatakan hal itu tidak bisa dimaknai sebagai pusat melepaskan tanggung jawab kepada daerah. Sebaliknya, perlindungan di daerah tetap berjalan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian berbasis desil tidak boleh dimaknai sebagai upaya menurunkan anggaran bagi masyarakat miskin. Justru langkah tersebut merupakan bentuk afirmasi agar bantuan sosial dan jaminan sosial makin fokus kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Mensos.

Gus Ipul menambahkan, inti dari kebijakan ini sederhana: 11 juta peserta lama dialihkan karena banyak yang tidak lagi layak, dan pada saat yang sama perlindungan diberikan kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak. Sementara itu, negara memastikan bahwa masyarakat yang sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” kata dia.

 

Tags: #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional#Masyarakat#Menteri Sosial#Penerima Bantuan Iuran#Saifullah Yusuf
Previous Post

Stok Bulog Aman, Presiden Nyatakan Kebutuhan Dasar Rakyat Terpenuhi

Next Post

Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Beri Harapan Palsu

Next Post
Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Mulai 1 Mei

Harga BBM Nonsubsidi Naik Ugal-Ugalan, Pemerintah Beri Harapan Palsu

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan dan Otorita IKN Perkuat Pencegahan Zoonosis, Lindungi Masyarakat dan Satwa

Kementan dan Otorita IKN Perkuat Pencegahan Zoonosis, Lindungi Masyarakat dan Satwa

17 Oktober 2026
KKP Buka Peluang Kemitraan Produksi Tilapia & Rumput Laut ke Peserta (IEBF) 2026

KKP Buka Peluang Kemitraan Produksi Tilapia & Rumput Laut ke Peserta (IEBF) 2026

17 Oktober 2026
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .