• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Pastikan Pengoperasian Kapal JHUB Tidak Ganggu Nelayan Lokal

26 April 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
KKP Pastikan Pengoperasian Kapal JHUB Tidak Ganggu Nelayan Lokal
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons dinamika di lapangan terkait adanya penolakan sebagian masyarakat nelayan di Kabupaten Merauke terhadap pengoperasian kapal penangkap ikan dengan alat penangkapan ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Penolakan tersebut muncul karena kekhawatiran bahwa keberadaan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB akan mengganggu aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan lokal.

Menanggapi hal tersebut, KKP menegaskan bahwa pemerintah telah mengatur secara ketat dan terukur pengoperasian alat tangkap JHUB guna memastikan keberlanjutan sumber daya ikan serta tetap melindungi ruang tangkap nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menyampaikan bahwa pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan diseleksi secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi dan telah dibatasi pada zona dan titik koordinat tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan yang berlaku.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa tata kelola perikanan tangkap nasional terus diperkuat untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya ikan, pertumbuhan investasi dan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, serta keadilan dan pemerataan, termasuk dalam pengaturan alat penangkapan ikan.

Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” jelas Latif.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai ketentuan, KKP juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya dapat dilakukan pada area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, menggunakan alat tangkap yang telah ditetapkan serta wajib memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitarnya.

KKP juga mewajibkan seluruh pelaku usaha yang menggunakan JHUB untuk menggunakan alat tangkap sesuai spesifikasi yang diatur dalam regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi penangkapan, dan menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

Lebih lanjut, KKP memastikan bahwa pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya guna menjamin kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan informasi yang berkembang di lapangan, KKP juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang tidak benar. Selanjutnya KKP menegaskan bahwa kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga saat ini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat dioperasikan.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

KKP juga melalui kepala pelabuhan Merauke dan Kadis perikanan kabupaten Merauke juga membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan lokal di Merauke untuk memastikan seluruh kebijakan dapat dipahami secara utuh dan menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Pada kesempatan lain, tokoh masyarakat Merauke, Frederikus Gebze, menyampaikan dukungannya terhadap investasi yang bertujuan mengembangkan potensi perikanan di Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.

“Kehadiran investasi diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kebijakan penangkapan ikan terukur, pengaturan penggunaan alat tangkap JHUB merupakan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya udang secara optimal dan perlindungan terhadap nelayan kecil.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan perikanan harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha dan khususnya nelayan lokal.

Previous Post

Wamentan dan Ketua MPR RI Dorong Investasi Peternakan, Wonosobo Disiapkan Jadi Sentra Susu Nasional

Next Post

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Next Post
KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

KKP Bidik Dampak Ekonomi Masyarakat dari Percepatan Pembangunan K-SIGN Rote Ndao

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .