• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Milik TNI AL Senilai Rp 100 Miliar

10 September 2026
in Headline, Politik
0
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Milik TNI AL Senilai Rp 100 Miliar

KRI Ki Hajar Dewantara/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Laporan Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporan Komisi I DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dalam laporannya, Utut menjelaskan bahwa pembahasan permohonan persetujuan penjualan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR RI.

“Atas nama segenap Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR RI, kami menyampaikan laporan hasil pembahasan mengenai permohonan persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” ujar Utut dalam laporan yang disampaikan di hadapan Sidang Paripurna.

Utut menerangkan, DPR RI sebelumnya telah menerima Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-33/Pres/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 mengenai permohonan persetujuan penjualan BMN berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Menindaklanjuti penugasan Pimpinan DPR RI, Komisi I kemudian melaksanakan Rapat Kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, serta jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026 untuk membahas permohonan tersebut secara mendalam.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, Komisi I DPR RI menyepakati untuk menyetujui pemindahtanganan BMN tersebut melalui mekanisme penjualan secara lelang.

“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 pada Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut,” kata keputusan yang disampaikan Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu dalam laporan Komisi I DPR RI.

Selanjutnya, Komisi I menyerahkan hasil pembahasan tersebut kepada Sidang Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Keputusan DPR RI.

Menindaklanjuti penyampaian laporan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna sekaligus Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin proses pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan satu unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Dengan persetujuan Rapat Paripurna, hasil pembahasan Komisi I DPR RI tersebut selanjutnya menjadi Keputusan DPR RI sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tags: #DPR#Komisi I#KRI Ki Hajar Dewantara#penjualan#TNI AL
Previous Post

Kemenhaj Hapus Mekanisme Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Next Post

Menko Polkam Minta Percepat Pemulihan Pascakonflik Papua Pegunungan

Next Post
Menko Polkam: AI Adalah Tanggung Jawab Strategis Perkuat Politik dan Keamanan

Menko Polkam Minta Percepat Pemulihan Pascakonflik Papua Pegunungan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .