• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

16 September 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
KKP Tertibkan Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengawasan intensif terhadap rumpon-rumpon ilegal di perairan Maluku Utara, karena meresahkan para nelayan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan. Sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan KKP bersama pemerintah daerah sepanjang Januari hingga September 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan tertib pemanfaatan ruang laut, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi area tangkap nelayan agar tetap adil dan berkelanjutan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Sahono Budianto, mengatakan bahwa tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan rumpon telah diatur secara ketat dalam peraturan yang diterbitkan oleh KKP.

Kewajiban perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, tepatnya pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNROI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara jelas mengatur standar teknis penempatan rumpon. Pada Pasal 17, Peraturan ini menyebutkan bahwa penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan paling sedikit jarak antar-umpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling dekat 10 (sepuluh) mil laut, serta ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum pada Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. Selain itu, rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya. Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono

Operasi penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan oleh KKP. Hal ini dipertegas oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk). Ia menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus merespons keresahan masyarakat nelayan.

“Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara,” ujar Ipunk.

Ipunk menabahkan rumpon-rumpon yang dipasang secara illegal menjadikan penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh.

Ipunk menegaskan operasi pembersihan rumpon liar tidak hanya berhenti di perairan Maluku Utara, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan memperkuat sinergi antarpenegak hukum laut.

“Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen keseriusan dalam menjaga kelestarian laut dan perlindungan terhadap nelayan” imbuh Ipunk.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa kegiatan sub sektor penangkapan ikan dengan alat bantu penangkapan ikan harus sesuai aturan yang berlaku demi menjamin pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Previous Post

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp8.046 Triliun pada Juli 2026

Next Post

KKP – FAO Tingkatkan Kerja Sama Perikanan untuk Ketahanan Pangan

Next Post
KKP – FAO Tingkatkan Kerja Sama Perikanan untuk Ketahanan Pangan

KKP - FAO Tingkatkan Kerja Sama Perikanan untuk Ketahanan Pangan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .