• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar UGM Minta Pemerintah Perhatikan Kesiapan Anggaran Kuliah Gratis PTN

29 September 2026
in Headline, Pendidikan
0
Pakar UGM Minta Pemerintah Perhatikan Kesiapan Anggaran Kuliah Gratis PTN

Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Yogyakarta — Pemerintah berencana menggratiskan biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di tengah meningkatnya beban biaya pendidikan dan menyusutnya porsi dukungan negara terhadap pembiayaan perguruan tinggi.

Pasalnya, berdasarkan analisis terhadap 20 PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) menunjukkan porsi pendanaan pemerintah terhadap beban operasional sejumlah kampus, termasuk UGM dan UI, menurun dari sekitar 19 – 20 persen pada 2015 menjadi 5 – 6 persen pada 2024.

Di sisi lain, kontribusi uang kuliah dan kegiatan akademik justru semakin besar. Hal tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan tentang kesiapan anggaran negara dan keberlanjutan pembiayaan perguruan tinggi.

Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, M.A., menuturkan bahwa rencana pendidikan gratis perlu terlebih dahulu didukung oleh adanya kajian akademik yang mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing PTN, yakni  PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH).

Ia menjelaskan bahwa masing-masing kategori PTN memiliki karakteristik berbeda dalam pengelolaan keuangan dan tingkat otonomi. PTN-BH, misalnya, memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendanaan, aset, serta penyelenggaraan akademik.

“Kondisi tersebut membuat skema pembiayaan pendidikan gratis perlu dirancang dengan memperhatikan struktur pendanaan,” ujarnya, Senin (28/9).

Selain itu, ia mengatakan bahwa pembebasan biaya kuliah juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Berdasarkan data yang disampaikannya, defisit fiskal pada April 2026 mencapai Rp164,4 triliun atau 0,64 persen terhadap PDB.

Angka tersebut meningkat menjadi Rp235,6 triliun atau 0,91 persen terhadap PDB pada Juli 2026 dan Rp240,1 triliun atau 0,93 persen terhadap PDB pada Agustus 2026.

Lalu pada saat yang sama, jumlah mahasiswa aktif di seluruh PTN pada 2026 tercatat sebanyak 2.833.169 mahasiswa. Dengan jumlah tersebut, pembebasan biaya pendidikan seluruh mahasiswa PTN diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp93,74 triliun.

“Kalau pemerintah tidak mengganti uang SPP ke Perguruan Tinggi Negeri, terutama yang berstatus PTN-BLU dan PTN-BH tentu saja PTN tersebut berpotensi defisit dan bisa terancam keberlanjutannya untuk beroperasi menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tuturnya.

Menurutnya, PTN-BH membutuhkan dukungan pembiayaan yang besar untuk membiayai belanja pegawai, barang, proses pembelajaran, hingga berbagai kegiatan akademik. Karena itu, ia menuturkan apabila biaya kuliah di PTN-BH dibebaskan, pemerintah perlu menyiapkan skema substitusi pendapatan yang berasal dari biaya pendidikan.

“Ketika inisiatif pembebasan SPP ini datang dari pemerintah pusat, maka logis kalau pemerintah bertanggung jawab dengan cara mentransfer dana sebagai pengganti SPP pada PTN-BH yang bersangkutan. Dengan cara demikian, maka keberlanjutan operasional PTN-BH terjamin,” katanya.

Selain perlu memperhatikan kelanjutan pembiayaan, ia juga menilai kebijakan kuliah gratis perlu mempertimbangkan aspek keadilan.

Menurutnya, pembebasan biaya pendidikan secara menyeluruh berpotensi memberikan manfaat yang sama kepada mahasiswa dari latar belakang ekonomi berbeda, termasuk pada mahasiswa dari keluarga mampu.

Karena itu, ia menuturkan jika pembebasan biaya kuliah perlu diarahkan terutama kepada mahasiswa yang membutuhkan dukungan pembiayaan.

“Kalau uang SPP dibayarkan oleh pemerintah, maka ada issue ketidakadilan akan muncul karena mereka yang masuk kelas internasional biasanya berasal dari keluarga golongan ekonomi atas. Demikian juga, di kelas reguler, tidak sedikit mahasiswa berasal dari kalangan keluarga kelas ekonomi atas,” tuturnya.

Ia mengarahkan bahwa pemerintah dapat memprioritaskan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Dengan skema tersebut, dukungan pemerintah dapat diberikan pada mahasiswa yang membutuhkan tanpa harus memberikan pembebasan biaya secara seragam kepada seluruh mahasiswa.

“Pemerintah bisa berpijak pada kategori mahasiswa keluarga kurang mampu. Pemerintah membayar uang SPP mahasiswa tersebut di kategori Perguruan Tinggi mana saja mereka studi,” katanya.

Ia menilai penerapan prinsip keadilan dalam kebijakan pendidikan bukan berarti seluruh mahasiswa mendapatkan perlakuan yang sama, melainkan memperoleh dukungan secara proporsional berdasarkan kondisi objektif masing-masing.

“Keadilan bukan berarti setiap orang mendapat perlakuan identik, melainkan perlakuan proporsional berdasarkan alasan objektif. Dengan demikian, mahasiswa yang berasal dari keluarga kaya tidak perlu ada pembebasan SPP,” tuturnya.

Menurutnya, skema tersebut sekaligus dapat membantu pemerintah mengendalikan beban anggaran, terutama jika kondisi fiskal negara perlu diperhatikan. Oleh sebab itu, adanya rencana pendidikan gratis di PTN perlu dihitung secara matang dengan melibatkan kementerian terkait, serta mempertimbangkan kapasitas keuangan negara.

“Menurut saya, idealnya rencana pendidikan gratis di PTN dihitung lebih dulu dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan mempertimbangkan pendapatan Menkeu tentang kapasitas finansial pemerintah,” jelas Subarsono.

Tags: #Fiskal#pembiayaan#Pendidikan#Perguruan Tinggi Negeri#UGM
Previous Post

Dasco Setujui Komisi XIII DPR Cek Lapas Cibinong

Next Post

Menkum Supratman: 83.000 Posbankum Tangani 16.000 Aduan Kasus Hukum

Next Post
Menkum Supratman: 83.000 Posbankum Tangani 16.000 Aduan Kasus Hukum

Menkum Supratman: 83.000 Posbankum Tangani 16.000 Aduan Kasus Hukum

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

16 Oktober 2026
Atasi Karhutla, Pemerintah Uji Coba Teknologi Pemadam Asal Brasil

Atasi Karhutla, Pemerintah Uji Coba Teknologi Pemadam Asal Brasil

16 Oktober 2026
Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Perum Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Hingga Akhir Tahun 2025

Inflasi Pangan Tembus 5,03 Persen, Peritel Proyeksikan Harga Terus Naik hingga 2027

16 Oktober 2026
Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .