• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

5 Oktober 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
KKP Jamin Keselamatan Awak Kapal Perikanan, Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan menjadi perhatian utama pemerintah. Optimalisasi layanan pengaduan hingga pengetatan mekanisme rekruitmen dilakukan untuk memastikan keselamatan para awak kapal perikanan.

“Kami terus berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan, apalagi pemerintah telah meratifikasi Konvensi ILO 188 sebagai bentuk keseriusan pemerintah melindungi para pekerja di bidang perikanan di kapal-kapal dalam negeri maupun luar negeri,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menambahkan, KKP akan memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya kekerasan terhadap awak kapal perikanan.

Menurut Ipunk, keberadaan mekanisme pengaduan menjadi penting karena awak kapal berada jauh di tengah laut dan memiliki keterbatasan untuk mencari pertolongan ketika mengalami kekerasan.
KKP, kata dia, memiliki saluran pengaduan yang dapat digunakan awak kapal maupun masyarakat untuk melaporkan kejadian di laut. Layanan call center pengaduan dibuka 24 jam setiap hari di nomor 0811 1000 3132.

“Informasi yang masuk nantinya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan tindakan cepat,” kata Ipunk.

Untuk kasus dugaan kekerasan terhadap awak kapal perikanan KM Maulana 23 yang belakangan viral, KKP bergerak cepat setelah menerima video tersebut pada 2 Oktober 2026. Pada hari yang sama pihaknya langsung memerintahkan kapal pengawas KP Hiu 14 yang dikomandani Kapten Hendro untuk mengejar KM Maulana 23 ke perairan Arafura.

KM Maulana 23 kemudian berhasil diamankan beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dibawa ke wilayah kerja PSDKP Dobo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal terhadap para awak kapal, KKP menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Ipunk mengatakan, terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari.

“Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi,” ujarnya.

Selain dugaan penganiayaan, KKP juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya Vessel Monitoring System (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.

*Perekrutan ABK Jadi Perhatian*

Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mochamad Idnillah menjelaskan, KKP telah menerbitkan Permen KKP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap awak kapal, termasuk aspek sertifikasi. KKP juga akan mengevaluasi sejumlah jenis alat tangkap dan kapal perikanan yang terindikasi melakukan kerja paksa, perdagangan orang, perbudakan, serta bentuk pelanggaran lainnya.

Diakuinya, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah sistem perekrutan awak kapal. Berdasarkan pemetaan KKP, masih banyak perekrutan yang menggunakan jasa calo atau makelar.

“Memang kami sudah petakan di beberapa pelabuhan kemudian beberapa jenis kapal perikanan dengan alat tangkap tertentu. Sistem perekrutannya ini masih banyak menggunakan jasa calo atau makelar,” kata Idnillah.

Menurut dia, penggunaan jasa tidak resmi tersebut dapat memicu persoalan karena janji ketika perekrutan tidak selalu sesuai dengan kondisi yang diterima awak kapal setelah berangkat. Termasuk soal uang muka, sistem bagi hasil, hingga target hasil tangkapan.

Karena itu, KKP akan memperketat mekanisme perekrutan awak kapal. Seluruh manning agency yang menyediakan awak kapal perikanan nantinya diwajibkan legal. Kapal yang tidak melakukan perekrutan melalui manning agency resmi juga akan menghadapi konsekuensi dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Idnillah mengungkapkan, sistem bagi hasil juga masih menjadi salah satu persoalan di sektor kapal perikanan. Awak kapal bisa mendapatkan penghasilan yang cukup besar ketika hasil tangkapan tinggi, tetapi penghasilan dapat sangat kecil apabila terjadi persoalan selama operasi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KM Maulana 23 yang kini izin operasionalnya ditangguhkan membawa sekitar 9 ton hasil tangkapan berupa cumi dan ikan. KKP memastikan besarnya hasil tangkapan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan kekerasan terhadap awak kapal.

Previous Post

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026, Kementan Perkuat Genetik dan Produktivitas

Next Post

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap

Next Post
Prabowo Serah Terimakan Dua Kapal Perang asal Jerman ke TNI AL

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .