• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Said Iqbal Terima Laporan Dugaan PHK Sepihak Guru Swasta di Tangsel

5 Oktober 2026
in Headline, Pendidikan
0
Said Iqbal Terima Laporan Dugaan PHK Sepihak Guru Swasta di Tangsel

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat audensi dengan Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenangakerjaan dan Kesejahteraan Buruh/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Tangerang Selatan-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mendampingi guru di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan ke Kantor Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenangakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta.

“Hari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru,” terang Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenangakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Rabu (30/9/2026).

Advokat Fairuz Lazuardi, dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah dibuat melalui kanal Lapor Menaker dan anjuran tertulis dari Disnaker Kota Tangerang Selatan.

“Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT pada guru yang menurut kami sifatnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, tiga tahun ajaran tanpa PKWT tertulis, pencatatan PKWT yang tidak terkonfirmasi oleh Disnaker setempat, jaminan sosial, PHK sepihak dan norma-norma ketenagakerjaan lainnya,” jelas Fairuz Lazuardi. Dia menambahkan bahwa pihak SDM Yayasan mengeluarkan surat pengakhiran hubungan kerja dengan keterangan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 10 Juni 2026.

SPU, salah seorang guru di sekolah tersebut menerangkan bahwa sejak pertama kali bekerja pada 2021 menerima surat tugas sebagai guru dengan status kepegawaian percobaan selama tiga bulan.

Kemudian surat PKWT tertulis ada dan ditandatangani antara sekolah sebagai perwakilan Pengusaha dan guru sebagai Pekerja pada tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026 yang masing-masing sama berlaku satu tahun. Tiga tahun ajaran bekerja tidak ditemukan dokumen tertulis mengenai PKWT.

“Sebelum menerima surat Pengakhiran Hubungan Kerja, saya diminta untuk menghadap Kepala Bagian SDM. Seingat saya ada tiga kali, dan sepanjang pertemuan saya selalu menanyakan mengenai dasar hukum hubungan kerja dari 2021 dan pengakhiran hubungan kerja. Saya bekerja sejak tahun 2021 dengan surat tugas sebagai guru percobaan dan bukan merupakan guru pengganti. Kemudian saya membuat surat tertulis sebagai bentuk keberatan (penolakan) terkait pengakhiran hubungan kerja ini dengan alasan berakhirnya PKWT,” ungkap SPU.

Secara hukum ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap. PKWT juga dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Selain itu, PKWT  tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.

“Saya bekerja sebagai guru mata pelajaran sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar mata pelajaran sosiologi. Selain itu, saya juga ditugaskan terlibat sebagai guru pembina dalam berbagai kegiatan sekolah, menjadi koordinator kegiatan ekstrakurikuler dan Wali Kelas. Seringkali beberapa kegiatan sekolah membuat saya harus pulang larut malam bahkan menginap. Saya jalani itu karena kecintaan terhadap profesi ini dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin,” kata SPU.

SPU menambahkan bahwa dia pernah mengirim surat permohonan informasi ke Disnaker Kota Tangerang Selatan terkait pencatatan PKWT yang dilakukan Yayasan. Surat jawaban dari Disnaker Kota Tangerang Selatan mengkonfirmasi pencatatan surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 sejumlah 94 nama. Tapi untuk tahun ajaran sebelumnya tidak terkonfirmasi tercatat pada Disnaker Kota Tangerang Selatan.

“Surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 tertulis berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Saya bersama beberapa guru lainnya, menadatangani surat PKWT tahun ajaran tersebut pada awal Maret 2026. Pada Juni 2026, beberapa guru ini diangkat sebagai pegawai tetap pada Juni 2026, sedangkan saya diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya PKWT. Di sisi lain, saya masih bertanya-tanya, pencatatan PKWT pada Desember 2025, dokumen apa yang dilampirkan?,” tambahnya.

SPU menyampaikan bahwa dia tidak tahu pasti berapa jumlah guru yang diberhentikan hubungan kerjanya. “Oleh karena itu, saya membuat pengaduan untuk pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan menerbitkan nota pemeriksaan kalau ditemukan pelanggaran. Negara punya instrumen untuk memastikan itu. Sepengetahuan saya, tidak hanya saya yang diberhentikan. Saya mendengar cerita langsung dari teman-teman seangkatan, guru-guru yang bekerja dari tahun 2021. Ada tiga orang termasuk saya. Dua guru diberhentikan dengan alasan berakhirnya PKWT, tapi saya menolak secara tertulis. Guru lainnya mengundurkan diri. Saya kurang tahu pasti apakah pengunduran diri tersebut karena memang dari gurunya atau apakah seperti dalam istilah hukum ketenagakerjaan anglo-saxon, constructive dismissal, seolah-olah mengundurkan diri. Penting kiranya ini harus ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan,” imbuh SPU.

Selepas menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026 SPU tetap menjalankan tugas-tugasnya. Pada 26 Juni 2026 dia mengirimkan penolakan tertulis terhadap surat tersebut. Kemudian pihak yayasan mencatatkan perselisihan PKWT berakhir ke Disnaker Kota Tangerang Selatan dan anjuran tertulis keluar pada 15 September 2026.

“Pada 17 Juli 2026 melalui email, saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Disnaker. Kemudian saya menjalani sidang mediasi sampai anjuran tertulis terbit. Saya menolak anjuran tertulis tersebut, karena banyak sekali pengabaian terhadap argumen hukum pekerja, fakta dan data hubungan kerja. Saya menyerahkan ke mediator beberapa dokumen, termasuk slip gaji saya yang mencantumkan status percobaan selama bertahun-tahun. Kemudian setelah sengketa ini berjalan, pencantuman percobaan pada slip gaji berubah menjadi kontrak. Dokumen tersebut juga berisi kronologi, dimana setelah saya mendapat surat PHK dan menolak, saya tetap menjalankan tugas. Saya hadir pada rapat kerja tahun ajaran 2026-2027 meskipun ditemukan nama saya tidak tercantum pada list presensi,” jelas SPU.

Dia menambahkan sejak Pengakhiran Hubungan Kerja ini sampai sekarang, hidup tanpa upah, terputusnya jaminan sosial dan tunjangan profesi guru yang rutin diterimanya dari Pemerintah setiap bulan.

“Umur saya sudah 36 tahun berjalan, sulit sekali mendapatkan pekerjaan disaat rekrutmen formal seringkali membatasi usia maksimal 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri apapun yang bisa saya lakukan. Dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga antar paket dan penumpang. Apapun, yang penting anak bisa terus minum susu,” tambahnya.

Permasalahan ketenagakerjaan di sektor pendidikan swasta pada tahun 2026 bukan hanya kali ini. Sebelumnya, guru di Bengkulu diduga diberhentikan sepihak dan membuat guru yang semestinya berfokus mendidik harus berhadapan pada sengketa hubungan industrial. Fenomena ini mendapat perhatian serius Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

“Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru. Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan. Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan Bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya,” terang Said Iqbal.

Tags: #Lembaga Bantuan Hukum#Pijar Harapan Rakyat#Said Iqbal
Previous Post

Menhub Siapkan Langkah-Langkah Perkuat Keselamatan Transportasi

Next Post

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Next Post
Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II 2026

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .