• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Perpres No. 27 Tahun 2026 Terbit, Menhub: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojol

10 Oktober 2026
in Headline, Hukum
0
Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital sebagai langkah memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan.

Regulasi ini mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, mencakup layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, dengan prinsip adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

“Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Menhub Dudy.

Selaras dengan hal ini, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026 lalu untuk mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital. Salah satu ketentuan yang diatur adalah biaya layanan aplikasi atau biaya platform paling banyak 8%, yang juga telah diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan kejelasan mengenai batas biaya layanan aplikasi dalam layanan transportasi orang berbasis platform digital.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Menhub Dudy.

Kementerian Perhubungan juga tetap menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif transportasi orang berbasis platform digital, termasuk melalui pedoman biaya jasa layanan transportasi yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Pengaturan transportasi berbasis platform digital juga memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform yang harus disusun secara jelas, adil, transparan, dan mudah dipahami.

Perjanjian tersebut antara lain memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.

Bagi pengemudi, regulasi ini memberikan hak atas informasi yang transparan mengenai biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, perlindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Pengemudi juga berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial yang paling sedikit mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan,” ujar Menhub Dudy.

Dari sisi perlindungan konsumen dan penyelesaian permasalahan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, dan terdokumentasi serta memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak pengaduan diterima. Sementara itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan masing-masing jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kewenangan masing-masing Kementerian dalam penerapan aturan ini. Kemenhub bertugas untuk mengawal terkait penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8% yang telah ditetapkan. Menteri UMKM akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan aplikator. Sedangkan, Kementerian Komdigi akan mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital pengantaran barang dan makanan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.

Tags: #Dudy Purwagandhi#Menteri Perhubungan#ojek online#Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital#pengemudi#Peraturan Presiden
Previous Post

Kemensos – BRIN Kerja Sama Hadirkan Inovasi untuk Sekolah Rakyat

Next Post

Menkeu Suahasil Sebut APBN September 2026 Tekor Rp319 Triliun

Next Post
Belanja Negara 2027 Tembus Rp4.106,2 Triliun

Menkeu Suahasil Sebut APBN September 2026 Tekor Rp319 Triliun

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

16 Oktober 2026
Atasi Karhutla, Pemerintah Uji Coba Teknologi Pemadam Asal Brasil

Atasi Karhutla, Pemerintah Uji Coba Teknologi Pemadam Asal Brasil

16 Oktober 2026
Jaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Perum Bulog Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Hingga Akhir Tahun 2025

Inflasi Pangan Tembus 5,03 Persen, Peritel Proyeksikan Harga Terus Naik hingga 2027

16 Oktober 2026
Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .