• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa, KKP Tingkatkan Pengawasan

13 Oktober 2026
in Ekonomi, Uncategorized
0
Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa, KKP Tingkatkan Pengawasan
Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id,Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua lokasi budidaya udang seluas 7,71 hektare di Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, karena diduga melanggar aturan perizinan. Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat mengenai masih beroperasinya sejumlah lokasi budidaya udang meski melanggar aturan.

Penyegelan dilakukan oleh tim Stasiun PSDKP Cilacap yang merupakan unit kerja Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP pada Minggu (11/10). Aksi pengawasan itu turut disaksikan oleh Camat Karimunjawa dan perwakilan pelaku usaha.

“Langkah ini merupakan upaya KKP dalam menjaga kelestarian wilayah laut dan pesisir di Pulau Karimunjawa, serta melindungi sumber penghidupan masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya perikanan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (13/10).

Setiap kegiatan usaha perikanan, sambung Menteri Trenggono, termasuk kegiatan budidaya, harus memenuhi ketentuan perizinan berusaha serta memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas budidaya berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak merugikan masyarakat nelayan maupun ekosistem perikanan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menambahkan, bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambak di Karimunjawa dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan mandat pengawasan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data hasil pengawasan serta validasi dengan Camat Karimunjawa, sebanyak 33 lokasi tambak dengan total luas sekitar 42 hektare di Pulau Karimunjawa telah berhenti beroperasi sejak 2023 dan 2024.

“Pengawasan tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala untuk memastikan tambak-tambak tersebut tidak kembali beroperasi,” jelas Ipunk.

Ipunk menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur penyelenggaraan kegiatan perikanan, termasuk budidaya, dengan memperhatikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.

Selain ketentuan perikanan, keberadaan kegiatan tambak di sejumlah lokasi di Karimunjawa juga perlu memperhatikan ketentuan tata ruang daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023–2043, wilayah Karimunjawa tidak untuk kegiatan budidaya udang.

“Sesuai arahan Pak Menteri, kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala di wilayah Karimunjawa untuk memastikan kegiatan tambak yang telah dihentikan tidak kembali beroperasi serta memastikan seluruh kegiatan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipunk.

Previous Post

KKP dan AZEI Perkuat Kolaborasi Program Kelautan Rendah Emisi

Next Post

Bulog Perluas Distribusi Pangan, Sudah Layani 1.985 KDKMP di Seluruh Indonesia

Next Post
Bulog Perluas Distribusi Pangan, Sudah Layani 1.985 KDKMP di Seluruh Indonesia

Bulog Perluas Distribusi Pangan, Sudah Layani 1.985 KDKMP di Seluruh Indonesia

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .