• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos

28 Agustus 2023
in Hukum
0
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos Beras Kemensos

tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Para Tersangka tersebut yaitu M Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT BGR Persero periode 2018 hingga 2021. Kemudian Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Agustus s.d 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, Kamis (24/8/2023).

Dalam konstuksi perkaranya, kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 Miliar.

Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.

Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).

Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB. Pada periode September s.d Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 Miliar. Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.

Periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB).

Tindakan para Tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Akibat perbuatan para Tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 Miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.

Para Tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: #bantuan sosial#beras#Kemensos#Korupsi#KPK#Tersangka
Previous Post

Jokowi Resmikan LRT Jabodebek, Habiskan Anggaran Rp32,6 triliun

Next Post

1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Next Post
1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .