• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI

16 Mei 2024
in Headline, Hukum
0
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Tiga orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

“Para Tersangka tersebut yaitu MC (Mochamad Cholidi) selaku Direktur PTPN XI Tahun 2016; MK (Mochamad Khoiri) Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Tahun 2016; dan MHK (Muhcsin Karli) Komisaris Utama PT KM,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (13/5).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK. Penahanan Tersangka MHK terhitung sejak tanggal 8 s.d 27 Mei 2024, sedangkan Tersangka MC dan MK terhitung sejak 13 Mei s.d 1 Juni 2024.

Dalam konstruksinya, perkara ini bermula dari pengajuan penawaran lahan oleh Diretur PT KM pada Direktur PTPN XI pada tahun 2016, yakni seluas 795.882 M² (79,5 Ha) yang berlokasi di Kec. Kejayan, Kab. Pasuruan senilai Rp125 Ribu/M². Selanjutnya MC memberi persetujuan dan memerintahkan MK menyusun draft SK Tim Pembelian Tanah untuk tanaman tebu PTPN XI.

MC, MK, bersama beberapa pegawai pabrik gula melakukan kunjungan ke lokasi dan ditemui MHK. Kemudian tanpa adanya kajian mendalam terkait kelayakan kondisi lahan, MC memerintahkan MK memroses pengajuan anggaran senilai Rp150 Miliar. Selanjutnya MC, MK, dan MHK menyepakati harga senilai Rp120 Ribu/M². Di sisi lain jika merujuk keterangan Kepala Desa setempat nilai pasar lahan berkisar Rp35 Ribu s.d Rp50 Ribu/M².

Atas perintah MC dan MK, selanjutnya dibuatkan dokumen fiktif laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng sebagai salah satu kelengkapan dokumen pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan pada Divisi Keuangan PTPN XI. Selain itu, terdapat uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak di PTPN IX dalam rangka mendukung kelancaran proses ini.

Berdasarkan reviu Pusat Pengembangan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan, kaji ulang litigasi Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga tersebut tidak wajar. Kemudian hasil perhitungan BPKP menyatakan adanya kerugian keuangan negara akibat pengadaan ini senilai Rp30,2 Miliar.

Atas perbuatannya, MC, MK, dan MHK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: #HGU#Korupsi#KPK#PTPN XI#Tersangka
Previous Post

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dibuka 15 Mei 2024, Total 3.445 Formasi

Next Post

Mesin Pesawat Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Next Post
Gus Miftah Dinilai Gagal Paham, Diminta Baca Edaran Pengeras Suara Sebelum Ceramah

Mesin Pesawat Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .