• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tidak Miliki Kewenangan, Parlemen Minta BPIP Klarifikasi Larangan Hijab Paskibraka

14 Agustus 2024
in Headline, Pendidikan
0
DPR Pertanyakan Peta Jalan Pendidikan Kemendikbudristek

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih /ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Beredar sejumlah foto di media sosial yang menunjukkan Paskibraka perempuan 2024 tidak ada satupun yang mengenakan jilbab.

Padahal, Paskibraka yang akan bertugas dalam Upacara HUT ke-79 RI di IKN tersebut, beberapa di antaranya, sebenarnya ada yang menggunakan jilbab.

Beberapa di antara Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab, di antaranya, berasal dari Kabupaten Morowali yakni, Zahra Aisya, termasuk delegasi dari Aceh.

Di mana mereka sebelumnya mengenakan hijab , namun ketika sampai di IKN harus mencopot penutup aurat itu. Hal itu jelas berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan Paskibraka perempuan boleh mengenakan jilbab atau tidak.

Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra mengatakan, kewajiban copot jilbab bagi Paskibraka perempuan merupakan tanggung jawab Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menanggapi hal itu, Komisi X DPR RI mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk konsisten menerapkan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Sebab itu, jika informasi tersebut tidak benar, maka Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus memberikan klarifikasi isu terkait pelarangan pengenaan jilbab Paskibraka perempuan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Menurutnya, pengenaan jilbab bagian dari implementasi dari ketaatan terhadap ajaran agama, yang mana dijamin oleh HAM dan Pancasila.

“Perempuan berjilbab merupakan implementasi ketaatan terhadap ajaran agama yang diyakininya, yaitu Islam dan ini sesuai implementasi sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa,” ungkap Fikri melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Di sisi lain, Politisi Fraksi PKS itu mengingatkan bahwa BPIP tidak memiliki kapasitas untuk mengatur pengenaan simbol keagamaan. Terlebih, jilbab yang sudah bertahun-tahun dikenakan Paskibraka perempuan dan sejauh ini tidak ada persoalan apapun.

Seharusnya, tambahnya, BPIP memprioritaskan kompetensi serta menghargai prestasi paskibraka yang terpilih dan terbaik dari berbagai daerah. “Saya harap, ke depannya, untuk Paskibraka dikembalikan kembali pengelolaannya kepada Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga),” tandasnya.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan sebanyak 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi menjadi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang akan bertugas pada HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Negara IKN, Provinsi Kalimantan Timur. Upacara pengukuhan digelar di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).

Dalam penelusuran Parlementaria, terdapat 18 perwakilan Paskibraka perempuan 2024 dari 18 provinsi yang terpaksa mencopot jilbab karena ketentuan melarangnya. 18 Paskibraka perempuan tersebut tersebar, dari mulai Aceh hingga Papua. Di antaranya, Dzawata Maghfura Zuhri (Aceh), Maulia Permata Putri (Sumatera Barat), Rahma Az Zahra (Jambi), Kamilatun Nisa (Riau), Amanda Aprillia (Bengkulu), Sofia Sahla (Jawa Barat), Keynina Evelyn Candra (DIY), dan Amna Kayla (NTB),

Diketahui, sebelum 2021, pembinaan Paskibraka masih di bawah Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Namun, sejak 2022, pembinaannya di bawah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari BPIP dalam menanggapi persoalan ini.

 

Tags: #BPIP#DPR#hijab#Komisi X#Paskibraka
Previous Post

Jelang Upacara HUT ke-79 RI di IKN, PGN Pastikan Gas Bumi Mengalir ke IKN

Next Post

Sebanyak 2.299 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Aceh Singkil

Next Post
Sebanyak 2.299 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Aceh Singkil

Sebanyak 2.299 Warga Terdampak Banjir di Kabupaten Aceh Singkil

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .