• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara kepada Pemkab Lampung Selatan Senilai Rp864 Juta

14 Oktober 2024
in Hukum
0
KPK Serahkan Aset Rampasan Negara kepada Pemkab Lampung Selatan Senilai Rp864 Juta

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pelbagai upaya sinergitas dalam pemberantasan korupsi melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Dalam hal ini KPK melakukan optimalisasi asset recovery melalui mekanisme hibah barang rampasan negara dari kasus korupsi. Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penurunan nilai benda sitaan yang selama ini dikelola langsung oleh KPK.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang terselenggara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, pada Rabu (9/10).

Serah terima barang milik negara ini dilakukan langsung oleh Mungki dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin. Penyerahan dengan mekanisme hibah ini berupa 1 (satu) unit kendaraan Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T berwarna hitam dengan nilai barang milik negara Rp 864.073.000,00.

“Melalui penyerahan hibah ini selanjutnya status penggunaan menjadi wewenang Pemkab Lampung Selatan, sehingga barang milik negara ini harus didayagunakan dengan baik dan termanfaatkan untuk kepentingan negara. Dan penggunaannya diharapkan untuk kepentingan penunjang kinerja jajaran Pemkab Lampung Selatan,” kata Mungki.

Mungki pun menjelaskan bahwa KPK tidak hanya sekadar menyerahkan hibah kepada penerima, tetapi juga melakukan mekanisme monitoring dengan tujuan melihat pemanfaatan terhadap aset yang diberikan apakah sudah sesuai dengan permintaan yang diajukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Hal tersebut, lanjut Mungki, seperti tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, setiap Kementerian/Lembaga memiliki tugas untuk mengelola Barang Milik Negara yang ada pada unit kerjanya secara optimal, efektif dan efisien.

Aset rampasan tersebut berasal dari Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana atas nama Zainuddin Hasan (mantan Bupati Lampung Selatan) yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 dengan Amar putusan a quo.

Pun kegiatan ini telah selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Dan penyerahan hibah berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Nomor S-210/MK.6/KNL.0703/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin pun turut menyampaikan apresiasi yang tidak terhingga atas kerja sama KPK, tersebab atas sinergi yang terjalin Pemkab Lampung Selatan bisa mendapatkan bantuan hibah berupa satu kendaraan untuk kepentingan penunjang kinerja daerah.

“Mewakili Pemkab Lampung Selatan selaku penerima barang menyampaikan terima kasih kepada KPK atas penyerah-terimaan aset rampasan untuk digunakan dalam memenuhi kebutuhan kinerja pemerintah kabupaten. Karena aset negara harus dimanfaat dengan baik dan optimal, agar biaya pemeliharaan aset dapat dihemat,” kata Thamrin.

Tersebab lanjut Thamrin, peduli kepada aset negara merupakan suatu bentuk kepedulian kepada keuangan negara, dan kepedulian kepada negara yang merupakan implementasi dari cinta kepada negeri. Dengan harapan aset-aset tersebut dapat terus digunakan dan memberikan manfaat yang berkepanjangan untuk terus dijaga dan dipelihara dengan baik.

Tags: #aset#Hibah#Korupsi#KPK#Lampung Selatan
Previous Post

Kementan Dorong Pelaku Usaha Perluas Ekspor Produk Unggas Nasional

Next Post

KKP Perkuat Kolaborasi antar Stakeholder Wujudkan Inklusifitas Ekonomi Biru Berkelanjutan

Next Post
KKP Perkuat Kolaborasi antar Stakeholder Wujudkan Inklusifitas Ekonomi Biru Berkelanjutan

KKP Perkuat Kolaborasi antar Stakeholder Wujudkan Inklusifitas Ekonomi Biru Berkelanjutan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .