• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Pasca Putusan PN Jakpus

25 Maret 2023
in Headline, Politik
0
KPU Ajukan Memori Banding Tambahan Pasca  Putusan PN Jakpus

omisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajukan Memori Banding Tambahan pascaputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengajukan Memori Banding Tambahan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Selain itu KPU juga telah menunjuk kuasa hukum atau pengacara untuk mengawal perkara ini.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Mochammad Afifuddin pada konferensi pers yang juga dihadiri Anggota KPU lainnya, Idham Holik serta August Mellaz didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima di Media Center KPU, Jumat (24/3/2023).

“Di hari Selasa (21 Maret 2023) sebelum libur 2 hari kemarin, KPU telah mengajukan Memori Banding Tambahan dan dalam kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan bahwa kami menggandeng kuasa hukum atau pengacara yaitu dari Heru Widodo Law Office,” ungkap Afifuddin.

Afifuddin pun menyampaikan sejumlah bahan yang disampaikan pada Memori Banding Tambahan, pertama fakta tidak adanya mediasi atau upaya dari hakim terkait perdamaian yang dilakukan. Menurut Afif hal ini perlu disampaikan kepada publik mengingat mediasi atau upaya perdamaian justru menjadi pertimbangan hukum Putusan PN Jakarta Pusat tersebut dalam mengeluarkan putusan.

“Di halaman 42 disebutkan pengadilan telah mengupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menunjuk hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober upaya perdamaian tidak berhasil. Ini padahal tidak ada proses mediasi, selama ini memang belum kami sampaikan,” ungkap Afif.

Ketiadaan mediasi ini pula menurut Afif melanggar kewajiban hukum hakim sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat 3 Perma 1 Tahun 2016, sesuai pasal 4 Perma 1 Tahun 2016, bahwa semua sengketa Perdata wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi kecuali yang ditentukan lain.

“Gugatan ini tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh Pasal 4 huruf (a) Perma 1 Tahun 2016.  Bukan sengketa yang ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya,” ucap Afif.

Atas dasar pelanggaran ini maka menurut Afif, pemeriksaan perkara yang dilakukan menjadi cacat yuridis.

Selanjutnya Afifuddin juga menyampaikan Memori Banding Tambahan memuat permohonan penangguhan pelaksanaan putusan serta merta. Hal ini didasarkan pada alasan Pemilu harus dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap 5 tahun sekali sebagaimana tertuang pada Pasal 22E ayat 1 UUD 1945, tidak dikenalnya penundaan pemilu pada UU 7 Tahun 2017 melainkan hanya pemilu susulan serta lanjutan.

Dan alasan ketiga adanya putusan yang saling bersinggungan pasca Putusan PN Jakarta Pusat dimana Bawaslu ditempat yang lain juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada Prima.

“Di sisi lain berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat KPU diperintahkan menunda tahapan pemilu dengan serta merta yang juga di maknai termasuk pula juga menunda tahapan verifikasi perbaikan  sebagaimana amar putusan Bawaslu dimaksud,” tambah Afif.

Hal lain yang juga disampaikan perihal kewenangan PN Jakarta Pusat yang tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu (eksepsi kewenangan absolut). Tindakan KPU menetapkan Prima tidak memenuhi syarat administrasi parpol merupakan substansi yang diatur dalam UU.

Dan terakhir KPU meminta Pengadilan Tinggi mengoreksi kekliruan pendapat majelis hakim tentang unsur perbuatan melawan hukum. KPU menurut dia telah melaksanakan kewajibannya dengan menjalankan putusan Bawaslu yaitu memberikan kesempatan perbaikan berkas.

 

Tags: #Banding#Jakarta Pusat#KPU#Pengadilan Negeri
Previous Post

Atasi Kemacetan Arus Mudik, Pemerintah Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Terukur

Next Post

Menhub: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Next Post
Menhub: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Menhub: 123 Juta Orang Akan Mudik Lebaran Tahun Ini

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .