Imperium.id, Jakarta– Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajak seluruh pihak untuk turut aktif menciptakan ekosistem yang memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Hari ini kita sama-sama memperingati Hari Braille Sedunia, dari data yang ada menunjukkan kita perlu suatu langkah besar dalam rangka penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas,” kata Gus Ipul, sapaan akrab Mensos Saifullah Yusuf saat menghadiri peringatan Hari Braille Sedunia di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta pada Minggu (5/1/2025).
Menteri Sosial menuturkan, para penyandang disabilitas juga memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat non disabilitas. Penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan sosial, jaminan sosial, dan membutuhkan hak-hak dasarnya dipenuhi oleh negara dan pihak lain yang peduli terhadap perlindungan dan penghormatan hak-hak dasar penyandang disabilitas.
“Penghormatan itu berarti menghormati sebagaimana kepada orang lain. Penyandang disabilitas itu butuh rekreasi, pekerjaan, jadi sama seperti kita. Untuk itu kita harus menghormati sebagaimana kita menghormati orang lain,” ucap Gus Ipul.
Dia menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan penghormatan hak dasar penyandang disabilitas. Hal itu dilakukan karena menjadi salah satu agenda besar Pemerintah Indonesia dalam melakukan penguatan transformasi sosial sebagaimana tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Semua itu bertujuan mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045 yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.
Dalam agenda pembangunan transformasi sosial yang tertuang di RPJPN 2025-2045, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah dengan memastikan pemenuhan layanan hak dasar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat terselenggara dengan baik.
Selain itu, guna mewujudkan Indonesia Emas, Pemerintah juga melakukan penguatan pembangunan manusia yang inklusif bagi segenap masyarakat, termasuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar para penyandang disabilitas.
“Maka ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 itu adalah payung hukum bagi kita semua untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas,” kata Mensos.
Saifullah Yusuf mengatakan, sebanyak tujuh persen penduduk Indonesia atau 11,3 juta orang merupakan penyandang disabilitas dengan berbagai kategori. Sementara itu jumlah penyandang disabilitas sedang dan berat di Indonesia sebanyak 1,9 juta orang.
“Inilah PR besar kita ke depan untuk bisa sama-sama memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas dalam mengakses hak-hak dasarnya,” ucap Mensos.
Dia menambahkan, saat ini Pemerintah sedang memproses peraturan pemerintah tentang konsesi dan insentif bagi penyandang disabilitas. Hal itu nantinya akan memberikan beragam program dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam mengakses layanan dasar.
“Saat ini sedang tahap finalisasi Peraturan Pemerintah tentang konsesi disabilitas,” kata Saifullah Yusuf.
Mensos menyebutkan, dalam mewujudkan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas tersebut, pihaknya secara gencar menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
“Tentu Pemerintah tidak bekerja sendirian. Pemerintah bekerja dengan berbagai pihak, termasuk swasta dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas dia.













