• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah DPO Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

22 Maret 2023
in Hukum
0
KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah DPO Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap, Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023 sebagai Tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu; SP Direktur Utama PT BKR; JPP Direktur PT BAP; serta MT Direktur PT SSM.

Ketiga Tersangka SP, JPP, dan MT saat ini putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi. Sedangkan RHP sebelumnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak kooperatif dalam proses peyidikannya.

Tersangka RHP diduga melarikan diri ke Papua Nugini. Hingga akhirnya pada Minggu, 19 Februari 2023, KPK berhasil menangkapnya di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka RHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 11 Maret 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

RHP selama menjadi Bupati Mamberamo Tengah mengerjakan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Dia diduga meminta kepada para kontraktor adanya penyetoran sejumlah uang untuk bisa dimenangkan dalam proyek dimaksud.

Selain itu, RHP juga diduga menerima sejumlah uang sebagai Gratifikasi dari beberapa pihak yang kemudian juga diduga dilakukan TPPU. Antara lain dengan membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal-usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi. Sejauh ini terkait dugaan suap, Gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp200 Miliar.

“Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (20/3/2023).

Penangkapan dan penahanan DPO ini sebagai komitmen KPK menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi. KPK berharap dukungan masyarakat untuk turut menyampaikan informasi terkait keberadaan DPO lainnya, agar penegakan hukumnya dapat berjalan efektif.

 

Tags: #Bupati#KPK#Mamberamo Tengah#Papua#Tersangka#TPPU
Previous Post

UI Borong 6 Penghargaan dari Ajang Public Relations Indonesia Award (PRIA) 2023

Next Post

Jokowi Bagun Food Estate untuk Penanaman Jagung Seluas 10.000 Ha di Papua

Next Post
Jokowi Bagun Food Estate untuk Penanaman Jagung Seluas 10.000 Ha di Papua

Jokowi Bagun Food Estate untuk Penanaman Jagung Seluas 10.000 Ha di Papua

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .