• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Perkara PT Waskita Karya Memasuki Babak Baru Dengan 4 Orang Tersangka

1 April 2023
in Headline, Hukum
0
Perkara PT Waskita Karya Memasuki Babak Baru Dengan 4 Orang Tersangka

-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama:

Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:

  1. Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman Kejaksaan Agung, Jumat (31/3/2023), Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 Tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada Rabu 29 Maret 2023 usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

 

Tags: #Kejaksaan Agung#Kejaksaan Negeri#perkara#PT Waskita Karya#Tersangka
Previous Post

Dubes RI Kairo: 25 Ton Bubuk Kakao Asal Indonesia Diekspor ke Mesir

Next Post

Produk RI Terus Diminati, Dubes Indonesia Temui Para Pengusaha Tunisia

Next Post
Produk RI Terus Diminati, Dubes Indonesia Temui Para Pengusaha Tunisia

Produk RI Terus Diminati, Dubes Indonesia Temui Para Pengusaha Tunisia

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .