• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Tahan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

10 Mei 2023
in Headline, Hukum
0
KPK Tahan Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi /ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan SRR selaku Pengacara sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yaitu sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) terkait penanganan perkara dengan Tersangka Tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka SRR untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 Mei s.d 28 Mei 2023. Penahanan dilakukan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK dalam siaran persnya, Selasa (09/5/2023).

Dalam konstruksi perkara ini, SRR ditunjuk LE sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum untuk mendampingi proses hukum atas perkara suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua. SRR diduga beritikad tidak baik dan menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dalam pendampingan tersebut. SRR menyusun skenario, memberikan saran, dan mempengaruhi para pihak yang akan dipanggil sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Padahal menurut hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

SRR juga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan tidak benar terkait kronologis peristiwa perkara dimaksud untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan KPK terhadap LE dan pihak lain dinarasikan sebagai kekeliruan. SRR juga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi tersebut.

Dari saran dan pengaruh SRR itu, para pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga proses penyidikan perkara oleh KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat.

Atas perbuatannya, SRR disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Seorang penasehat hukum seharusnya mendukung proses penegakan hukum agar berjalan efektif, dengan tetap menjunjung tinggi azas hukum dan kode etik profesinya. Yakni dengan menjunjung prinsip kejujuran, mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, serta keadilan.

Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Papua yang terus memberikan dukungan kepada KPK dalam setiap proses pemberantasan korupsi. Karena korupsi secara nyata telah menghambat jalanannya pembangunan dan majunya kesejahteraan masyarakat.

 

 

Tags: #Gubernur#Korupsi#KPK#Papua#Pengacara
Previous Post

Tiga Pesawat Tempur F-16 Amankan KTT Ke-42 ASEAN Summit

Next Post

Presiden Jokowi Tegaskan Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Next Post
Presiden Jokowi Ajak Republik Ceko Investasi Bangun IKN Nusantara

Presiden Jokowi Tegaskan Perdagangan Manusia Harus Diberantas Tuntas

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .