• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek Basarnas Mulsunadi Gunawan

2 Agustus 2023
in Headline, Hukum
0
KPK Tahan Sekretaris DPRD Pemalang Dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka korupsi/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tesangka Mulsunadi Gunawan (Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati)terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun 2021 hingga 2023.

“Penahanan Tersangka MG dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata uru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Senin (31/7).

Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, MR Direktur Utama PT IGK dan RA Direktur Utama PT KAU. Sedangkan Tersangka HA Kepala Basarnas periode 2021- 2023 dan ABC Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, KPK menyerahkan proses selanjutnya kepada Pupom Mabes TNI.

Pada konstruksi perkaranya, Sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan melalui layanan LPSE Basarnas. Pada tahun 2023, Basarnas membuka tender proyek diantaranya Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar, Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan kontrak senilai Rp17, 4 Miliar, serta Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak sebesar Rp89,9 Miliar.

Tersangka MG, MR, dan RA diduga melakukan pendekatan dengan menemui HA dan ABC untuk dapat dimenangkan dalam ketiga proyek tersebut. Pada pertemuan itu, diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10% dari nilai kontrak, dengan HA mengkondisikan dan menunjuk perusahaan MG, MR, dan RA sebagai pemenang tendernya.

Penyerahan uang kepada HA melalui ABC tersebut kemudian menggunakan istilah ‘Dako’ (Dana Komando). Penyerahan dilakukan oleh MR atas persetujuan MG yakni uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai, dan RA yang menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 Miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank. Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG, MR dan RA dinyatakan sebagai pemenang tender.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka MG sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tags: #barang dan jasa#Basarnas#Korupsi#KPK#pengadaan#suap
Previous Post

Hingga 30 Juli 203, Sebanyak 187.057 Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Air

Next Post

Presiden Jokowi: Batik Adalah Wajah dan Kehormatan Kita

Next Post
Presiden Jokowi: Batik Adalah Wajah dan Kehormatan Kita

Presiden Jokowi: Batik Adalah Wajah dan Kehormatan Kita

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .