• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR RI Sahkan UU Daerah Khusus Jakarta, PKS Menolak

28 Maret 2024
in Headline, Politik
0
DPR Tetapkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR RI/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta.

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak,” ujar Puan, Kamis (28/3/2024).

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU. Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg) DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan Pemerintah.

“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2) huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Adapun Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf g ‘melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah  Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’ dalam Penyempurnaan diminta untuk ‘Dihapus’.

Tags: #Badan Legislasi#Daerah Khusus Jakarta#DPR#Rapat Paripurna#RUU DKJ
Previous Post

Menko Luhut Janji Segera Selesaikan Rafaksi Minyak Goreng

Next Post

Presiden Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi

Next Post
Presiden Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi

Presiden Jokowi Resmikan 4 Bandara di Sulawesi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .