• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pukat UGM: Kasus Korupsi PT Timah Tanda Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

3 April 2024
in Headline, Hukum
0
Pukat UGM: Kasus Korupsi PT Timah Tanda Lemahnya Pengawasan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Tambang timah/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Yogyakarta– Kasus korupsi di PT Timah, bagai fenomena gunung es dimana penyalahgunaan izin usaha pertambangan belum semuanya terkuat. Besar kemungkinan modus korupsi yang sama terjadi di perusahaan tambang lainnya.

Namun begitu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam ini ditengarai belum sepenuhnya optimal karena masih lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro pelaku bisnis.

Hal itu dikemukakan oleh Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan, menanggapi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.

Dalam kasus dugaan korupsi PT. Timah, kata Yuris, Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar.

“Jika merunut duduk perkara yang disampaikan Kejaksaan Agung, maka ada satu isu yang juga perlu disorot yaitu mengenai persekongkolan dengan melibatkan pebisnis tambang illegal,” kata Yuris, Selasa (2/4).

Bila dugaan kasus korupsi di PT. Timah ini akhirnya terbukti, ungkapnya, maka kejadian ini menjadi bukti telak adanya persekongkolan pemerintah melalui perusahaan negara dengan pengusaha korup. Pasalnya, perusahaan tambang ilegal seharusnya ditindak secara hukum malah justru sebaliknya dirangkul dan difasilitasi sedemikian rupa. Bahkan dijadikan rekanan untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya alam dengan cara melanggar hukum.

“Anehnya, hal ini juga luput dari pengawasan pemerintah maupun aparat penegak hukum,” tegasnya.

Menurut Yuris,  secara umum ada beberapa modus yang sering terjadi pada kasus korupsi sumber daya alam. Seperti misalnya suap untuk meloloskan pemberian izin yang tidak layak, hingga kekurangan penerimaan negara yang disetor akibat manipulasi data produksi sumber daya alam.

Dugaan kasus korupsi PT. Timah ini di mata publik, kata Yuris, mempertontonkan bagaimana praktik tambang ilegal yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dari aparat justru mendapat ‘karpet merah’ untuk menjalankan bisnisnya.

“Faktor sulitnya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam diantaranya adalah lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum yang cenderung pro bisnis,” jelasnya.

Ada hal yang menimbulkan pertanyaan bagi Yuris,  bagaimana mungkin jika usaha tambang ilegal, yang tentu jelas sudah melanggar hukum malah difasilitasi sebagai rekanan? Menurutnya, Kejaksaan tentu bisa menelusuri lebih lanjut lemahnya pengawasan hingga kemungkinan adanya pembiaran terhadap operasi tambang ilegal ini. Apalagi misalnya praktik seperti ini terjadi selama bertahun-tahun.

“Apabila terdapat bukti adanya pembiaran, apalagi misalnya sampai dapat dibuktikan adanya suap untuk menutup mata terhadap praktik ilegal tersebut maka bukan tidak mungkin akan ada aktor lain yang bisa dijerat dari pengembangan perkara kasus ini,” ujarnya.

Ia berpendapat, kasus korupsi di tubuh PT. Timah ini untuk kesekian kalinya terjadi kasus korupsi di sektor pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus punya komitmen kuat untuk mengupayakan berbagai cara pencegahan. Sebab, korupsi sumber daya alam tidak akan selesai hanya dengan mengembangkan sistem untuk kemudahaan berbisnis.

“Tapi juga perlu diperketat perihal pengawasan, pengelolaan konflik kepentingan yang berkelindan antara pejabat atau menteri dengan perusahaan di sektor sumber daya alam, serta penegakan hukum yang independen dari pengaruh bisnis,” ungkap dia.

 

Tags: #Korupsi#Pemerintah#Pukat#Pusat Kajian AntiKorupsi#Universitas Gadjah MadaPT Timah
Previous Post

Atasi Krisis Air dan Perubahan Iklim, BMKG Dorong Langkah Kolaboratif

Next Post

Menko Polhukam: Pemerintah Jamin Mudik Lebaran Tahun Ini Aman dan Nyaman

Next Post
Menko Polhukam: Pemerintah Jamin Mudik Lebaran Tahun Ini Aman dan Nyaman

Menko Polhukam: Pemerintah Jamin Mudik Lebaran Tahun Ini Aman dan Nyaman

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .