• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Politisi Partai Demokrat Kritik Kinerja Dewas KPK Seperti ‘Macan Ompong’

5 Juni 2024
in Headline, Hukum
0
Politisi Partai Demokrat Kritik Kinerja Dewas KPK Seperti ‘Macan Ompong’

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal.

Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta.

“Misalnya memantau wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi. Sebab saya melihat, ketika tidak ada Dewas dulu, tugas dan wewenang KPK ini tidak jalan, tetapi setelah ada Dewas pun tambah tidak jalan. Maka pertanyaan saya kalau begitu, Dewas ini apa kerjanya?,” kritik Benny, politisi Partai Demokrat ini.

Dalam agenda RDP ini, Komisi III meminta penjelasan Dewan Pengawas KPK terkait pelaksanaan fungsi pengawasan internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Benny mengungkapkan, tugas Dewas KPK untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri dan Kejaksaan.

“Pak tumpak saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny dikutip laman resmi DPR-RI, Rabu (5/6/2024).

Tugas dan kewenangan Dewas KPK sejatinya sudah diatur dalam Pasal 37B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Ada sejumlah tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi. KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut ini tugas dan wewenang KPK sesuai UU tersebut. Tugas KPK Pasal 6 Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Benny menyampaikan, lima tugas Dewas ini sangat bermanfaat, apabila dijalankan sungguh-sungguh untuk membantu penguatan KPK. Tetapi, dia menilai selama empat tahun ini, tidak ada peran signifikan yang dijalankan oleh Dewas KPK.

“Kita miskin sekali informasi terkait tugas yang dilakukan oleh Dewas, untuk mengawasi pelaksanaan lima wewenang utama Pimpinan KPK. Sebetulnya itu yang ingin kami dapatkan, gambaran dan laporan Dewas, mengenai pelaksanaan pengawasan yang Dewas lakukan terhadap pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK yang lima macam itu,” ungkap Benny.

Tags: #Dewas KPK#DPR#Komisi III#Korupsi#Partai Demokrat
Previous Post

Berantas Judi Online, Menkominfo: Kami Akan Bahas dengan Google

Next Post

DPR Kritik Impor Bahan Makanan dari Thailand untuk Jemaah Haji Indonesia

Next Post
DPR Kritik Impor Bahan Makanan dari Thailand untuk Jemaah Haji Indonesia

DPR Kritik Impor Bahan Makanan dari Thailand untuk Jemaah Haji Indonesia

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .