• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya

27 Agustus 2024
in Headline, Hukum
0
Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi Yudisial Pecat Tiga Hakim PN Surabaya

Gedung Komisi Yudisial (KY)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan rapat konsultasi dari Pimpinan DPR RI untuk membahas pengawasan terhadap vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Dalam rapat itu, KY mengungkapkan majelis hakim PN Surabaya perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang menjatuhkan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) direkomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hakim pensiun.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada hakim terlapor berupa pemberhentian  tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” terang Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dalam siaran persnya, , Senin (26/8/2024).

Menurut Joko, KY telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Senin (19/8/2024) di Pengadilan Tinggi Surabaya.

Adapun tiga hakim yang diberi sanksi pemecatan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Kemudian berdasarkan Rapat Pleno KY pada Senin (26/8/2024), KY memutuskan bahwa hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Yaitu, adanya perbedaan antara fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan dan penyebab kematian korban

Dini Sera Afrianti alias DSA yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor,” tambah Joko.

Temuan-temuan di atas telah disampaikan KY dalam rapat konsultasi dengan DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Bahkan, Komisi III DPR RI menilai bahwa KY telah bekerja maksimal dalam menangani pelanggaran kode etik tersebut.

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan, KY segera akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

“MKH adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. Petikan putusannya akan disampaikan oleh KY kepada pihak pelapor. Sementara itu, putusan lengkapnya akan disampaikan kepada Ketua MA. Namun, saat ini masih dalam proses minutasi di KY,” kata Mukti Fajar.

Tags: #DPR#Hakim#Komisi Yudisial#Pengadilan Negeri#Ronald Tannur#Surabaya
Previous Post

Ma’ruf Amin Kembali Jabat Ketua Dewan Syuro PKB

Next Post

Pinjol Ilegal Marak, Pakar UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Next Post
Pinjol Ilegal Marak, Pakar UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Pinjol Ilegal Marak, Pakar UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .