• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Serahkan 67 Bidang Tanah Senilai Rp27 Miliar ke Pemkab Nganjuk

3 Desember 2024
in Hukum
0
KPK Serahkan 67 Bidang Tanah Senilai Rp27 Miliar ke Pemkab Nganjuk

Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Nganjuk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Serah terima itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang digelar KPK bersama Pemkabupaten Nganjuk di Pendopo K.R.T. Sosro Koesoemo, Nganjuk pada Jumat (29/11).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut, penyerahan aset ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-873/MK.6/2024 tanggal 29 Oktober 2024, perihal Hibah Barang Milik Negara eks barang rampasan negara pada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru di Kabupaten Nganjuk.

Serah terima aset ini disaksikan oleh Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna dan Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu.

“Kita melaksanakan serah terima atau hibah barang rampasan negara berupa 67 bidang tanah dengan nilai sebesar Rp27.082.275.000 kepada Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru. Aset ini dapat digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Ngetos, Pemerintah Desa Putren dan Pemerintah Desa Suru,” ucap Mungki kepada seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk yang hadir sebagai peserta sosialisasi.

Lebih lanjut, barang milik negara yang diserahkan KPK ini merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan yang dilakukan atas nama terpidana Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1001 K/Pid.Sus/2022 tanggal 20 April 2022 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 32/PID.SUS-TPK/2021/PT.SBY tanggal 02 September 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak PIdana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 09 Juni 2021.

Adapun rinciannya, KPK menyerahkan aset pada Desa Ngetos sejumlah 22 bidang tanah dengan total luas 33.590 m2 senilai Rp778.547.000. Pada Desa Putren, KPK menyerahkan aset berupa 14 bidang tanah dengan total luas 30.676 m2 senilai Rp22.346.728.000. Terakhir, pada Desa Suru, KPK menyerahkan 31 bidang tanah dengan total luas 190.542 m2 senilai Rp3.957.000.000.

Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, dalam kesempatan yang sama, turut mengapresiasi langkah KPK dalam mendorong pemanfaatan barang rampasan negara. Ia berharap aset ini dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.

“Semoga kegiatan ini membawa manfaat dan keberkahan untuk kita semua dan menjadi momentum catatan kita bersama untuk terus melaksanakan pemerintahan penuh integritas di atas aturan yang benar,” jelas Sri Handoko.

Dalam kegiatan tersebut, Mungki kemudian memaparkan materi terkait korupsi dan menyebut tujuh jenis korupsi yang diantaranya masih dianggap wajar dan lumrah di tengah masyarakat.

“Seperti gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan ke KPK, ini menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” terangnya.

Selanjutnya, Mungki pun memaparkan upaya pemulihan aset yang selama ini dilakukan KPK. Menurutnya, pemulihan aset dimulai dengan pelacakan atas harta kekayaan milik tersangka yang menjadi terdakwa dan kemudian terpidana dan atau pihak terkait lainnya, yang diketahui atau diduga hasil dan atau digunakan dalam melakukan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.

“Rangkaian selanjutnya adalah pengelolaan barang bukti titipan atau sitaan dan rampasan, serta eksekusi,” ungkap Mungki.

Dia berharap melalui kegiatan Sosialisasi Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset, seluruh kepala SKPD Pemkab Nganjuk mengetahui bentuk atau jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, sehingga berupaya untuk mencegah dan tidak melakukan korupsi sedari dini.

Tags: #Hibah#Jawa Timur#KPK#Nganjuk#Pemerintah Kabupaten#tanah
Previous Post

Menteri Rosan: Investor Global Optimistis dengan Iklim Investasi Indonesia

Next Post

Indonesia Tegaskan Tak Ada Pergeseran Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Next Post
Indonesia Tegaskan Tak Ada Pergeseran Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Indonesia Tegaskan Tak Ada Pergeseran Kedaulatan di Laut Natuna Utara

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .