Imperium.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan Pembacaan Putusan/Ketetapan Perkara PHP Kepala Daerah 2024. Hasilnya dari 270 perkara yang disidangkan, 227 masuk kategori putusan dan 43 perkara masuk kategori ketetapan.
Dari 227 putusan, MK menganggap perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan (31 perkara melewati tenggang waktu permohonan, 119 perkara pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, dan 77 perkara tidak jelas (obscuur)).
Sedangkan 43 perkara yang masuk kategori ketetapan (6 perkara bukan kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali atau dicabut, dan 8 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah).
Disisi lain, MK mengungkap 40 perkara masuk tahap berikutnya yakni Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian).
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum, Iffa Rosita kembali menekankan kepada jajarannya di 40 perkara untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Tahap ini menurut dia sebagai bagian dari penegasan integritas dan profesionalitas kerja KPU dalam menyelenggarakan pilkada.
“Sidang lanjutan sangat menentukan bapak/ibu selaku Termohon untuk membuktikan, momentum membuktikan kepada publik, momentum untuk menunjukkan, membuktikan kepada publik bahwa apa yang sudah dilakukan sudah benar,” ujar Iffa dalam siaran persnya, Jumat (06/2).
Adapun beberapa yang dipersiapkan yakni daftar saksi dan ahli, penyiapan alat bukti tambahan hingga inzage.
Terkait saksi dan ahli, Iffa juga mengingatkan perlunya dokumen yang perlu dipersiapkan, memuat KTP, SK (untuk saksi dan ahli yang memiliki jabatan), surat tugas dari lembaga yang bersangkutan, surat tugas atau surat izin (apabila ASN) dan CV (untuk ahli). “Pengajuan ahli dan saksi 1 hari sebelum sdiang pembuktian, kalau bisa sebelumnya untuk menghindari penumpukan,” tutur Iffa.
Dia menambahkan, saksi dan ahli yang dihadirkan diminta untuk sesuai kebutuhan. “Kalau tidak butuh saksi yang monggo jadi dikuatkan di jawaban, kronologis dan sebagainya,” tutup Iffa.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima menambahkan sesuai jadwal yang telah disampaikan panitera MK, maka Jumat 6 Februari 2025 sidang perdana dengan agenda pembuktian dimulai. Oleh karenanya bagi daerah yang akan melaksanakan sidang untuk menyiapkan diri dengan baik.
“Untuk itu kami mohon, kami juga sudah siapkan tim untuk bantu bapak/ibu untuk memfasilitasi, memudahkan persidangan, silakan manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan saya sudah perintahkan biro hukum untuk fasilitasi satker dilayani dengan sebaik-baiknya. Hal-hal yang dibutuhkan mohon dibantu, fasilitasi sebaik-baiknya,” ucap Wima.













