• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

KPU Siapkan Saksi dan Ahli Hadapi Sidang Pembuktian Perkara Pilkada di MK

8 Februari 2025
in Headline, Politik
0
KPU Uji Coba Aplikasi Sidalih untuk Daftar Pemilih Tambahan di Pemilu 2024

Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah menuntaskan Pembacaan Putusan/Ketetapan Perkara PHP Kepala Daerah 2024. Hasilnya dari 270 perkara yang disidangkan, 227 masuk kategori putusan dan 43 perkara masuk kategori ketetapan.

Dari 227 putusan, MK menganggap perkara tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil permohonan (31 perkara melewati tenggang waktu permohonan, 119 perkara pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, dan 77 perkara tidak jelas (obscuur)).

Sedangkan 43 perkara yang masuk kategori ketetapan (6 perkara bukan kewenangan MK, 29 perkara ditarik kembali atau dicabut, dan 8 perkara gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pendahuluan tanpa alasan yang sah).

Disisi lain, MK mengungkap 40 perkara masuk tahap berikutnya yakni Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian).

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum, Iffa Rosita kembali menekankan kepada jajarannya di 40 perkara untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. Tahap ini menurut dia sebagai bagian dari penegasan integritas dan profesionalitas kerja KPU dalam menyelenggarakan pilkada.

“Sidang lanjutan sangat menentukan bapak/ibu selaku Termohon untuk membuktikan, momentum membuktikan kepada publik, momentum untuk menunjukkan, membuktikan kepada publik bahwa apa yang sudah dilakukan sudah benar,” ujar Iffa dalam siaran persnya, Jumat (06/2).

Adapun beberapa yang dipersiapkan yakni daftar saksi dan ahli, penyiapan alat bukti tambahan hingga inzage.

Terkait saksi dan ahli, Iffa juga mengingatkan perlunya dokumen yang perlu dipersiapkan, memuat KTP, SK (untuk saksi dan ahli yang memiliki jabatan), surat tugas dari lembaga yang bersangkutan, surat tugas atau surat izin (apabila ASN) dan CV (untuk ahli). “Pengajuan ahli dan saksi 1 hari sebelum sdiang pembuktian, kalau bisa sebelumnya untuk menghindari penumpukan,” tutur Iffa.

Dia menambahkan, saksi dan ahli yang dihadirkan diminta untuk sesuai kebutuhan. “Kalau tidak butuh saksi yang monggo jadi dikuatkan di jawaban, kronologis dan sebagainya,” tutup Iffa.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima menambahkan sesuai jadwal yang telah disampaikan panitera MK, maka Jumat 6 Februari 2025 sidang perdana dengan agenda pembuktian dimulai. Oleh karenanya bagi daerah yang akan melaksanakan sidang untuk menyiapkan diri dengan baik.

“Untuk itu kami mohon, kami juga sudah siapkan tim untuk bantu bapak/ibu untuk memfasilitasi, memudahkan persidangan, silakan manfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan saya sudah perintahkan biro hukum untuk fasilitasi satker dilayani dengan sebaik-baiknya. Hal-hal yang dibutuhkan mohon dibantu, fasilitasi sebaik-baiknya,” ucap Wima.

Tags: #KPU#Mahkamah Konstitusi#perkara#Pilkada#putusan
Previous Post

Bahlil Jamin UMKM Tetap Dapat LPG 3 Kg

Next Post

Komisi X DPR Minta Kendala Pengisian PDSS Segera Diselesaikan

Next Post
Komisi X DPR Minta Kendala Pengisian PDSS Segera Diselesaikan

Komisi X DPR Minta Kendala Pengisian PDSS Segera Diselesaikan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .