• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

22 Februari 2025
in Hukum
0
KKP Tindak Tegas Kapal Pelaku Transhipment di Laut Aru

Kapal ikan/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), pada pernyataannya di Jakarta, Jumat (21/2/2025), menyebutkan bahwa tindakan tegas dilakukan karena hal tersebut bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

“Sebagaimana arahan Bapak Menteri, penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur dilakukan agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih baik dan berkelanjutan. Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap dan potensi kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” ungkap Ipunk.

Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang dilakukan oleh tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di tengah laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang bukan mitranya.

“Untuk melakukan alih muat ikan di tengah laut, kapal pengangkut ikan dan kapal penangkap ikan harus bermitra atau dalam satu kesatuan usaha dan juga memiliki daerah penangkapan ikan serta pelabuhan pangkalan yang sama,” terang Ipunk.

Menambahkan pernyatan Ipunk, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus memiliki perizinan berusaha subsektor pengangkut ikan dari daerah penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas. Selain itu, kapal penangkap ikan yang merupakan satu kesatuan usaha harus tercantum dalam dokumen perizinan berusaha pada kapal pengangkut ikan dimaksud.

“Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa nakhoda KM. JSM. Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif berupa denda administratif dan telah dilakukan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” papar Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 dalam kebijakan penangkapan ikan terukur memiliki aspek penting, yakni termasuk dalam Zona III yang memiliki komoditas ikan penting seperti tuna.

Sehingga, pihaknya meminta Direktorat Jenderal PSDKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), saat sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), dan setelah pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).

Tags: #kapal ikan#Kementerian Kelautan dan Perikanan#Laut Aru#transhipment#WPPNRI
Previous Post

BPDP dan Majalah Sawit Indonesia Ajak Jurnalis Kunjungi Fasilitas Produksi Helm Sawit

Next Post

Masuk Perdana 200 Ekor Sapi Indukan dan 300 ekor Sapi Bakalan Impor, Bukti Komitmen Investasi Peternakan

Next Post
Masuk Perdana 200 Ekor Sapi Indukan dan 300 ekor Sapi Bakalan Impor, Bukti Komitmen Investasi Peternakan

Masuk Perdana 200 Ekor Sapi Indukan dan 300 ekor Sapi Bakalan Impor, Bukti Komitmen Investasi Peternakan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .