• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Pagar Laut Ditolak: KKP Sudah Sesuai Aturan

3 Maret 2025
in Hukum
0
Praperadilan Pagar Laut Ditolak: KKP Sudah Sesuai Aturan

KKP bongkar pagar laut di Tangerang Banten/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten sudah sesuai aturan.

Hal ini dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin, 24 Februari kemarin.
 
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 silam tidak dapat diterima karena hakim berpendapat permohonan tersebut masih premature. Pemohon berpendapat bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak segera menetapkan tersangka yang mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka. Dan dengan tidak segera ditetapkannya tersangka maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang diambil KKP telah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.

“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (25/2/2025).
 
Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan termohon masih dalam ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang terhadapnya tidak dapat dilakukan upaya banding sehingga putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
 
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.
 
Sebagai informasi, tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) telah sesuai dengan kewenangannya yang tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran dan melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
 
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di ruang laut. Izin dasar itu untuk memastikan kegiatan berjalan legal, tidak menganggu keberlanjutan eksosistem, serta tidak tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di ruang laut.
 

Tags: #Banten#Kementerian Kelautan dan Perikanan#pagar laut#praperadilan#Sidang#Tangerang
Previous Post

Kolaborasi KKP-WWF Jaga Keberlanjutan Hulu-Hilir Produk Perikanan

Next Post

Bertemu Mentan, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

Next Post
Bertemu Mentan, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

Bertemu Mentan, Mahasiswa Pertanian Optimistis Swasembada Pangan Tercapai

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .