Imperium.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy.
Para tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana pada LPEI. Kemudian Jimmy Masrin Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT Petro Energy.
“Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar USD60 juta,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam keterangan resminya, Senin (03/3).
Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT Petro Energy, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Di sisi lain, PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas, yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. PT PE juga melakukan window dressing pada laporan keuangannya dan menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit.
Dalam rangkaian perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini, diduga melibatkan 11 (sebelas) debitur. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dan masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini.













