• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi II DPR: Putusan MK Jadi Bahan Revisi UU Pemilu

24 Maret 2025
in Headline, Politik
0
Angka Golput Tinggi, Komisi II DPR Minta Evaluasi Pelaksanaan Pilkada

Pilkada Serentak 2024/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang calon legislatif (caleg) terpilih mundur demi maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada), akan menjadi bahan Komisi II dalam merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Rifqi dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (21/3).

Walaupun begitu, Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini mengakui jika putusan MK tersebut akan mempersempit ruang partai politik dalam melakukan simulasi penugasan kader-kadernya, baik dalam pemilihan legislatif (pileg), pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (pilkada).

“Dari sisi partai politik, sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami (parpol) melalui pemilu yang tersedia,” tambahnya.

Padahal, lanjut Rifqi, hak untuk menempatkan kader ada pada partai politik. Apalagi jika waktu penjadwalan Pilkada 2029 mendatang tidak lagi berimpitan dengan waktu penjadwalan pemilihan legislatif (pileg).

“Kami merencanakan pemilihan kepala daerah mendatang dilaksanakan tidak pada tahun yang sama. Karena berdasarkan evaluasi pilkada tahun 2024 lalu, pelaksanaan pileg dan pilpres di waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau. Tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan,” jelasnya.

Dilanjutkannya dengan adanya pembatasan dalam putusan MK tersebut, parpol tentu harus melakukan simulasi ulang terhadap penugasan-penugasan kader dalam kontestasi pileg, ataukah pilkada sejak jauh hari.

“Fokus di mana mereka (kader) yang harus ikut pileg, mana mereka yang harus ikut pilkada sejak awal sebelum 2029 berlangsung,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh tiga mahasiswa, Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani terkait larangan pengunduran diri calon anggota DPR/DPD dan DPRD terpilih demi maju pilkada.

Melalui Putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK hari ini ,Jumat (21/3), MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

Salah satunya memutuskan mengatakan caleg terpilih boleh saja mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum. Dengan kata lain caleg terpilih bisa saja mundur, asal bukan untuk mengikuti Pilkada.

Tags: #calon legislatif#DPR#Komisi II#Mahkamah Konstitusi#Pemilu#Pilkada#putusan#Undang-Undang
Previous Post

Libur Lebaran, Bandara I Gusti Ngurah Rai Siap Layani 1,5 Juta Penumpang

Next Post

UGM Klarifikasi Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo

Next Post
UGM Klarifikasi Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo

UGM Klarifikasi Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .