Imperium.id, Jakarta– PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) akan memberlakukan tarif pada Jalan Tol Junction Palembang Ramp 2 (Kayu Agung – Indralaya) dan Ramp 3 (Indralaya – Kayu Agung) mulai Senin, 21 April 2025 pukul 07.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengimbau kepada pengguna jalan untuk memeriksa tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol.
“Bagi pengguna jalan tol yang akan melintas dari arah Indralaya menuju Kayu Agung atau sebaliknya melalui Junction Palembang Ramp 2 dan Ramp 3, akan ada penambahan tarif asal tujuan dikarenakan adanya integrasi tarif. Namun, jika tidak melalui junction tersebut, maka tarif yang diberlakukan menggunakan tarif existing Tol Palembang – Indralaya dan Tol Kayu Agung – Palembang. Dengan adanya junction ini, beberapa destinasi yang sebelumnya tidak bisa dijangkau secara langsung dan harus keluar tol terlebih dahulu kini dapat dilintasi langsung, seperti dari arah Lampung atau Kayu Agung menuju Indralaya atau Prabumulih. Dan sebaliknya dari Prabumulih, Indralaya menuju Kayu Agung atau lampung,” ujar Adjib dalam keterangan resminya, Jumat (21/4).
Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Junction Palembang:
Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Junction Palembang
Pemulutan Rp7.000 Rp10.500 Rp14.000
KTM Rambutan Rp13.000 Rp19.500 Rp26.000
Indralaya Rp24.500 Rp36.500 Rp49.000
SS Kayu Agung Rp48.500 Rp72.500 Rp97.000
Berlaku juga untuk tujuan sebaliknya
Dan berikut untuk besaran tarif yang telah diintegrasikan dengan Tol Kayu Agung – Palembang dan Palembang – Indralaya:
Asal Tujuan Gol I Gol II & III Gol IV & V
Kayu Agung
Pemulutan Rp 55.500 Rp83.000 Rp111.000
KTM Rambutan Rp 61.500 Rp92.000 Rp123.000
Indralaya Rp73.000 Rp109.000 Rp146.000
Prabumulih Rp158.000 Rp236.500 Rp316.000













