• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kalimantan Utara

22 April 2025
in Ekonomi
0
KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Perairan Kalimantan Utara

Kapal ikan asing/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil menangkap satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Penangkapan dilakukan di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara, Minggu (20/4) pukul 12.30 WITA.

“Tim Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Aksi cepat penangkapan kapal Malaysia itu dilakukan usai tim menerima laporan dari masyarakat Sebatik atas adanya kapal ikan asing di perairan Indonesia. Armada speedboat pengawasan RIB-03 kemudian menuju lokasi dan sempat terjadi pengejaran sampai akhirnya kapal itu berhasil dilumpuhkan.

Saat ditangkap, kapal yang berasal dari Sabah Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Indonesia, dan telah menangkap sekitar 60 Kg ikan, serta ABK sebanyak empat orang warga negara Malaysia, termasuk nakhoda.

“Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan kapal perikanan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” kata Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah.

Kapal bernama KM. TW 7329/6/F itu mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah, yang dikenal memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Selain itu ikan kerapu dan kakap merah juga dikenal sebagai komoditas yang sangat diminati masyarakat sehingga permintaan pasarnya cukup tinggi.

Yoki menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Disebutkan dalam pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.500.000.00O,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

Untuk itu, pihaknya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Baginya, Pokmaswas berperan untuk membantu pemerintah melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).

Tags: #Kalimantan Utara#kapal ikan#Kementerian Kelautan dan Perikanan#Malaysia#Pulau Sebatik
Previous Post

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus: Dunia Kehilangan Sosok Panutan

Next Post

Indonesia – Denmark Bahas Teknologi Perikanan Berkelanjutan

Next Post
Indonesia – Denmark Bahas Teknologi Perikanan Berkelanjutan

Indonesia - Denmark Bahas Teknologi Perikanan Berkelanjutan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan dan Otorita IKN Perkuat Pencegahan Zoonosis, Lindungi Masyarakat dan Satwa

Kementan dan Otorita IKN Perkuat Pencegahan Zoonosis, Lindungi Masyarakat dan Satwa

17 Oktober 2026
KKP Buka Peluang Kemitraan Produksi Tilapia & Rumput Laut ke Peserta (IEBF) 2026

KKP Buka Peluang Kemitraan Produksi Tilapia & Rumput Laut ke Peserta (IEBF) 2026

17 Oktober 2026
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .