• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Sekjen Gerindra Kritik Putusan MK Pemilu Terpisah: Potensi Langgar UUD 1945

6 Juli 2025
in Headline, Politik
0
Ketua MPR: Kepemimpinan Prabowo Jadikan Indonesia Disegani Dunia Internasional

Ahmad Muzani, Ketua MPR/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Partai Gerindra menilai putusan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem ketatanegaraan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan bahwa konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun untuk memilih DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota,” kata Muzani, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Muzani, dalam putusan MK tersebut, pelaksanaan pilkada dan pemilihan DPRD akan dilakukan dua setengah tahun setelah pemilihan presiden dan DPR RI. Ia menilai hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan konstitusi.

“Itu artinya terjadi pemunduran masa dua setengah tahun. Pertanyaannya, apakah keputusan ini tidak justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menegaskan pemilihan dilakukan setiap lima tahun?,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ketua MPR RI itu menilai keputusan MK ini berpotensi mengacaukan desain pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan MK sendiri melalui putusan tentang pemilu serentak.

“Pemilu serentak yang melibatkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD kabupaten/kota serta provinsi awalnya juga berasal dari putusan MK. Tapi sekarang, MK justru mengubah sendiri putusan itu,” ujarnya.

Muzani menegaskan, Partai Gerindra memandang perubahan ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan kebingungan dalam pelaksanaan pemilu ke depan.

Tags: #Ahmad Muzani#DPR#Ketua MPR#Mahkamah Konstitusi#Partai Gerindra#Pemilu#putusan
Previous Post

PGN dan Mubadala Energy Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Gas dari Blok Andaman

Next Post

Hari ke-5 Operasi Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Menhub: Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Korban Meninggal

Next Post
Hari ke-5 Operasi Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Menhub: Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Korban Meninggal

Hari ke-5 Operasi Kecelakaan KMP Tunu Pratama Jaya, Menhub: Tim SAR Gabungan Temukan Tiga Korban Meninggal

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .