• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pimpinan DPR: Revisi UU Mahkamah Konstitusi Segera Disahkan di Paripurna

9 Juli 2025
in Headline, Politik
0
DPR Tetapkan RUU Kesehatan jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR RI/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan tidak ada pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau MK.

Menurut Adies, UU MK telah direvisi pada periode DPR sebelumnya. Kala itu, dia mengaku menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU tersebut.

“Undang-Undang MK tidak ada revisi, Kan itu sudah direvisi periode anggota DPR yang lima tahun lalu,” kata dia dalam keterangannya, pada Selasa (8/7/2025).

Adies mengatakan RUU MK sudah dibahas anggota DPR pada periode 2019-2024. Politikus Golkar ini mengatakan saat itu dirinya merupakan ketua panitia kerja dan proses pembahasan UU MK saat itu memang tinggal tunggu rapat paripurna tingkat II.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” katanya.

Wacana revisi UU MK menggelinding di tengah protes dari sejumlah legislator atas putusan mahkamah soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Salah satunya dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata anggota Komisi II fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini di kompleks Parlemen, Jumat (4/7).

Khozin menilai Mahkamah Konstitusi kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah.

Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.

“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” ujar Khozin.

Selain Khozin, sejumlah legislator mengkritik putusan MK soal pemisahan pemilu. Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Gerindra, Supriyanto bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak siklus demokrasi Indonesia. Supriyanto menyoroti implikasi jeda waktu imbas putusan tersebut.

Menurut dia, pemilihan anggota DPRD yang tidak lagi berlangsung setiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025, mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.

Pemilu nasional mencakup pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.  Adapun perkara 135 ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Tags: #Mahkamah Konstitusi#revisi#Undang-Undang#Wakil Ketua DPR
Previous Post

Semester I 2025, Realisasi Transfer ke Daerah Tembus Rp400,6 Triliun

Next Post

Menhub: Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal Usai Pendangkalan

Next Post
Menhub: Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal Usai Pendangkalan

Menhub: Pelabuhan Pulau Baai Siap Beroperasi secara Optimal Usai Pendangkalan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .