• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Soroti Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Pakar Hukum UGM: Ada Kepentingan Politik

8 Agustus 2025
in Headline, Hukum
0
1.466 Narapidana Hindu Dapat Remisi di Hari Raya Nyepi

Narapidana di Lembaga Kemasyarakatan/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Yogyakarta-Pemberian amnesti dan abolisi pada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuai sorotan publik. Pasalnya, keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dan suap yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, pemberian amnesti dan abolisi pada dasarnya merupakan kewenangan presiden untuk mencabut atau menghapus pemidanaan terhadap suatu tindak pidana tertentu.

Namun pemberian amnesti dilakukan pada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum kemudian dihapuskan pidananya. Sedangkan abolisi menghapuskan pidana sekaligus kesalahan dari terdakwa.

Dosen Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.

“Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujar dia dalam keterangan resmin, Jumat (8/8).

Namun pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan. Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional. Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.

“Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” tegasnya.

Dikhawatirkan jika ini terus terjadi, akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.

Zainal menambahkan, harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut. Selain itu, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.

Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman turut menyoroti posisi hak amnesti dan abolisi presiden yang seharusnya menjadi hak istimewa.

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah satu-satunya yang menjadi korban atas buruknya prosedur penegakan hukum Indonesia. Ada kecacatan hukum yang harus diakui dan diperbaiki oleh pemerintah daripada hanya memberikan kebijakan penghapusan pidana pada suatu kasus korupsi.

“Amnesti dan abolisi harus spesial, dia memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum. Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum,” kata Zaenur.

Bagi Rohman, amnesti dan abolisi perlu memiliki dasar yang jelas demi kepentingan negara dan kemanusiaan, bukan sebuah alat politik.

“Penyalahgunaan kewenangan presiden tersebut dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.

Zaenur melanjutkan, kedua kasus tersebut tidaklah spesial. Ada banyak kasus sebelumnya yang menjadikan terdakwa korban dari permainan politik dan kecacatan hukum. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.

“Jika memang terdapat suatu kesalahan prosedur hukum, maka sudah seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi,” ujar dia.

Tags: #abolisi#amnesti#Hasto Kristiyanto#Korupsi#PDIP#Tom Lembong#UGM
Previous Post

Kemensos Gandeng Kementrans Bangun Sekolah Rakyat di Kawasan Transmigrasi

Next Post

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Kunci Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Next Post
Menaker: Produktivitas Rendah Hingga Transformasi BLK jadi Tantangan Ketenagakerjaan RI

Menaker: Hubungan Industrial yang Harmonis Kunci Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .