• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemensos Permudah Masyarakat Usul Sanggah Bansos lewat Call Center 171

17 November 2025
in Ekonomi, Headline
0
Kemensos Permudah Masyarakat Usul Sanggah Bansos lewat Call Center 171

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Pengusulan dan penyanggahan penerima bantuan sosial (bansos) kini tak lagi harus menunggu proses panjang atau lewat kedatangan petugas pendataan.

Melalui layanan Command Center 021-171, masyarakat dapat dengan cepat dan mudah mengajukan usul atau sanggah bansos. Inovasi ini menjadikan penyaluran bansos semakin tepat sasaran sesuai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Kita menyediakan hotline atau Command Center 021-171, ini beroperasi 24 jam. Insya Allah kalau data-datanya masuk akan diteruskan untuk diverifikasi. Kita terbuka dan membuka diri atas koreksi usul dari setiap lapisan masyarakat,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Menurut Mensos, setiap laporan yang masuk melalui Command Center akan segera ditindaklanjuti dan diteruskan ke pendamping sosial terdekat untuk dilakukan verifikasi dan asesmen. Hasilnya kemudian masuk ke dalam basis data DTSEN. Bila memenuhi syarat, masyarakat dapat menerima bansos dalam waktu sekitar tiga bulan.

Selain melalui Command Center, pengajuan usul dan sanggah juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos. Masyarakat cukup melengkapi data yang diminta sebagai acuan bagi petugas dalam melakukan verifikasi lapangan (ground checking).

“Masukkan persyaratan yang dibutuhkan, yang nanti akan menjadi salah satu modal kita melakukan uji petik lapangan. Sehingga nanti kalau sudah benar-benar sesuai dengan kenyataan, baru akan dimasukkan ke data yang mungkin bisa memperoleh bansos. Ini mekanisme yang kita ingin masyarakat terlibat,” jelas dia.

Untuk pemutakhiran data melalui jalur formal, proses tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan atau desa, dinas sosial, hingga bupati/wali kota, sebelum akhirnya sampai ke Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Melalui RT/RW, terus kemudian ke kelurahan/desa naik ke dinas sosial, kemudian ditandatangani bupati/walikota langsung ke Kemensos, akhirnya nanti sampai ke BPS. Jadi semakin banyak salurannya kan semakin baik,” ujarnya.

Hingga hari ini, hasil pemutakhiran bersama daerah, terdapat sekitar 16 juta lebih keluarga penerima manfaat (KPM) reguler telah dinyatakan layak menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dan bansos reguler untuk triwulan IV tahun 2025.

Melalui skema BLTS, setiap penerima mendapatkan tambahan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan (Oktober – Desember 2025) atau total Rp900 ribu.

“Otomatis penerima bansos Sembako (setiap tiga bulan) biasanya dapat Rp600 ribu, untuk triwulan IV menerima Rp1,5 juta. Yang penerima PKH tergantung komponen dapat (tambahan) Rp900 ribu. Sementara penerima (BLTS) baru mendapatkan Rp900 ribu,” jelasnya.

Mensos menambahkan, 18 juta penerima baru BLTS saat ini tengah dalam tahap finalisasi verifikasi.

“16 juta lebih sudah ada nama dan alamat yang memenuhi syarat untuk menerima BLTS. Nah sisanya 2 juta ini insya Allah dalam minggu ini selesai. Dengan demikian diharapkan minggu ini 18 juta KPM sudah tuntas dan akan kita salurkan lewat Himpunan Bank Negara (Himbara) maupun lewat PT Pos,” tegasnya.

Tags: #bantuan sosial#Command Center#DTSEN#Masyarakat#Menteri Sosial#penyaluran#Saifullah Yusuf
Previous Post

Hadapi Angkutan Nataru, Kemenhub-Polri Siapkan Sejumlah Langkah Strategis

Next Post

Dasco: DPR Kaji Putusan MK Polisi Wajib Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Next Post
Sufmi Dasco: Kami Serahkan Evaluasi Mendikti Saintek kepada Presiden

Dasco: DPR Kaji Putusan MK Polisi Wajib Pensiun Dini Jika Duduki Jabatan Sipil

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .