• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tujuh Langkah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan

8 Februari 2026
in Headline, Nusantara
0
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) beberapa di antaranya dinonaktifkan, sebagai bagian dari ikhtiar agar bantuan lebih tepat sasaran.

Penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan namun mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

Dengan demikian, jumlah peserta PBI secara nasional tetap 96,8 juta individu dan tidak dikurangi. Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap.

Adapun bagi masyarakat terdampak, namun masih memerlukan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan agar peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat dan dapat diajukan agar peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan namun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.

Reaktivasi juga dapat dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

  1. Pelaporan awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

  1. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali

  1. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

  1. Pembuatan surat dan input data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

  1. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

  1. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

  1. Reaktivasi

Apabila BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS sudah mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.

Tags: #Jaminan Kesehatan Nasional#Menteri Sosial#Penerima Bantuan Iuran#peserta#Saifullah Yusuf
Previous Post

Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Konstitusi, Gantikan Arief Hidayat

Next Post

Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan

Next Post
Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .