• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

10 Februari 2026
in Headline, Pendidikan
0
DPR Setujui 8 Calon Anggota Baznas Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

Gedung Baznas/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui laporan Komisi VIII DPR RI sekaligus menetapkan delapan calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menetapkan persetujuan tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.

“Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dalam pembacaan laporannya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pemberian pertimbangan dilakukan berdasarkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Komisi VIII DPR RI pun sebelumnya telah melaksanakan proses pemberian pertimbangan terhadap delapan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat pada Senin, 9 Februari 2026, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk pendalaman terhadap kapasitas dan gagasan para calon anggota Baznas dari unsur masyarakat.

Proses tersebut mencakup pemaparan visi, misi, serta analisis para calon terkait pengelolaan zakat, mulai dari aspek pengumpulan, pendistribusian, hingga tantangan penguatan tata kelola zakat nasional ke depan.

“Komisi VIII DPR RI pada rapat internal setelah pelaksanaan pemberian pertimbangan tersebut dan sesuai dengan wewenang yang dimiliki, menyatakan Setuju agar kedelapan calon tersebut untuk diangkat sebagai Anggota Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia,” tegas Marwan Dasopang dalam Rapat Paripurna di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu, kedelapan calon Anggota Baznas dari unsur masyarakat yang telah disetujui Komisi VIII DPR RI pun terdiri atas berbagai unsur. Mulai dari tokoh masyarakat Islam, tenaga profesional, dan ulama. Kedelapan calon tersebut diantaranya:

  1. Dikdik Sodik Mudjahid
  2. Zainut Tauhid Saadi
  3. Rizaludin Kurniawan
  4. Saidah Sakwan
  5. Syarifuddin
  6. Idy Muzayyad
  7. Mokhamad Mahdum
  8. Neyla Saida Anwar

Hasil pemberian pertimbangan tersebut disampaikan Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan tata kelola zakat nasional. Persetujuan terhadap calon Anggota Baznas dari unsur masyarakat diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia.

“Hasil pertimbangan ini disampaikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” jelas dia.

Tags: #Badan Amil Zakat Nasional#DPR#Komisi VIII#Rapat Paripurna
Previous Post

Bertemu Apindo, Prabowo Minta Ciptakan Lapangan Kerja

Next Post

79,9 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintah, Mensesneg: Prabowo Tak Kejar Poling

Next Post
Prabowo Subianto Lantik 48 Menteri Kabinet Merah Putih

79,9 Persen Publik Puas Kinerja Pemerintah, Mensesneg: Prabowo Tak Kejar Poling

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026
Bahlil Target 11.000 Desa Berlistrik, Tuntas 2029–2030

Bahlil Target 11.000 Desa Berlistrik, Tuntas 2029–2030

16 Oktober 2026
Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

Pacu Produksi Pani Gold Mine, EMAS Percepat Proyek Fasilitas CIL 2

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .