• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA bagi ASN pada Libur Nyepi dan Idul Fitri

11 Februari 2026
in Headline, Nusantara
0
Menteri PANRB Terbitkan Aturan WFA bagi ASN pada Libur Nyepi dan Idul Fitri

Cuti Bersama/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

SE yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 diterbitkan dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas dan pengendalian kemacetan lalu lintas pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri, dengan tetap menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan dengan lancar.

“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.

Lebih lanjut, Menteri PANRB meminta pimpinan instansi pemerintah melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu, yang dilaksanakan selama lima hari, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Nyepi (Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026) serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri (Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026).

“Pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan,” ditegaskan dalam SE.

Menteri PANRB pun menekankan agar pimpinan instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya.
  2. memerintahkan organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia serta dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya.
  3. selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas kedinasan, serta jumlah pegawai aparatur sipil negara pada organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing.
  4. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan penyelenggaraan layanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya ldulfitri 1447 Hijriah.
  5. bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu dilakukan pengaturan kembali jam layanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
  6. secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui SP4N-LAPOR!, kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) melalui QR code pada unit layanan masing-masing terutama yang bersinggungan langsung dengan pelayanan pemudik (terminal bus,

stasiun kereta, bandar udara, pelabuhan, dan posko mudik) sebagai upaya memperkuat partisipasi masyarakat dan pemantauan publik terhadap kualitas pelayanan.

  1. menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terdapat perubahan jadwal layanan dan/atau tata cara akses pelayanan publik serta dengan penyelesaian layanan tepat waktu.
  2. memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
  3. memastikan pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik terutama pelayanan publik yang esensial tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Menteri PANRB.

Tags: #2026#ASN#cuti bersama#Idul Fitri#Menteri PANRB
Previous Post

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,39 Persen, Wamenkeu Juda Agung: Patut Kita Syukuri

Next Post

Bertemu 5 Pengusaha Nasional, Prabowo Bahas Indonesia Incorporated

Next Post
Presiden Prabowo Apresiasi Cara Jokowi Kendalikan Inflasi

Bertemu 5 Pengusaha Nasional, Prabowo Bahas Indonesia Incorporated

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .