• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Komisi III DPR Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat

8 April 2026
in Headline, Hukum
0
Rusdi Masse Gantikan Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR

Komisi III DPR/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Komisi III DPR RI menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) yang diselenggarakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menegaskan bahwa masukan dari PERMAHI menitikberatkan pada pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan perampasan aset.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap melindungi hak milik serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ujar Rikwanto, Rabu (8/4/2026).

Rikwanto menegaskan, setiap upaya perampasan aset harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana. Mekanisme tersebut tidak boleh didasarkan pada kecurigaan semata terhadap kepemilikan harta seseorang.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB), Rikwanto menjelaskan bahwa penerapannya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen sehingga tidak dapat dihadirkan di persidangan.

Namun demikian, proses tersebut tetap harus didukung bukti yang kuat dan memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” jelasnya.

Selain itu, Komisi III juga menyoroti pentingnya pengelolaan aset hasil rampasan negara. Rikwanto menyebut, aset yang disita dapat berupa berbagai bentuk, mulai dari kendaraan hingga aset bernilai besar seperti perkebunan, tambang, dan tambak yang memerlukan pengelolaan berkelanjutan.

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” ungkap Mantan Kapolda Kalsel itu.

Komisi III DPR RI juga mengingatkan agar penyusunan RUU ini mampu mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan rambu-rambu dan norma hukum yang jelas dalam implementasinya.

Rikwanto menambahkan, pihaknya membuka ruang bagi berbagai pihak untuk terus memberikan masukan guna menyempurnakan RUU Perampasan Aset agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tags: #abuse of power#DPR#Komisi III#penegak hukum#Perampasan Aset#Rancangan Undang-Undang
Previous Post

Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Pemberdayaan Penerima Bansos

Next Post

Prabowo Ungkap Kondisi Indonesia Cukup Aman di Tengah Krisis Global

Next Post
Presiden Prabowo Terima Bintang Kebesaran Tertinggi Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Ungkap Kondisi Indonesia Cukup Aman di Tengah Krisis Global

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .