• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Baleg Tambah 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026

16 April 2026
in Headline, Politik
0
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2025

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dengan menambahkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat evaluasi bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa penambahan tersebut merupakan hasil pembahasan lintas lembaga antara DPR, pemerintah, dan DPD RI.

“Berdasarkan pembahasan kita baik dari kementerian pemerintah maupun juga PPU DPD RI, Baleg telah menerima usulan tambahan, termasuk satu RUU tentang perumahan dan kawasan permukiman,” ujar dia Rabu (15/4/2026).

Ia menjelaskan, RUU Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya merupakan usul inisiatif pemerintah kini diubah menjadi usul inisiatif DPR sekaligus masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026. Dengan perubahan tersebut, terdapat empat RUU baru berstatus usul inisiatif DPR, yaitu:

  • RUU tentang Penyiaran
  • RUU tentang Profesi Kurator
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Selain itu, Baleg juga menyepakati satu RUU usulan pemerintah untuk dimasukkan dalam prioritas, yakni RUU Pelelangan. Dalam prosesnya, terjadi perubahan nomenklatur dari sebelumnya “Pelelangan Aset” menjadi “Pelelangan”. “Tanpa ‘aset’, jadi cukup ‘pelelangan’ saja,” kata Bob Hasan menegaskan.

Tak hanya penambahan, rapat juga menyepakati perubahan nomenklatur dan status sejumlah RUU lain. RUU Masyarakat Hukum Adat diubah menjadi RUU Masyarakat Adat, sebagai upaya penyederhanaan istilah sekaligus penyesuaian dengan kebutuhan regulasi terkini.

Sementara itu, RUU Narkotika dan Psikotropika yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah, kini dialihkan menjadi usul inisiatif DPR dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026. Bob Hasan menambahkan, seluruh hasil kesepakatan ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan secara resmi.

Secara keseluruhan, revisi Prolegnas Prioritas 2026 mencerminkan upaya DPR bersama pemerintah dalam merespons kebutuhan hukum nasional yang semakin kompleks, mulai dari sektor lingkungan hidup, penyiaran, hingga perumahan dan tata kelola aset.

Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan penambahan ini, DPR diharapkan dapat mempercepat penyelesaian regulasi strategis yang berdampak langsung pada masyarakat serta mendorong kepastian hukum di berbagai sektor.

Tags: #2026#Badan Legislasi#DPR#Program Legislasi Nasional#Rancangan Undang-Undang#revisi
Previous Post

Indonesia Dorong Investasi Akuakultur Berkelanjutan Lewat Workshop FAO-CIRDAP

Next Post

Misi Diplomasi Bahlil ke Rusia, Negosiasi Pasokan Minyak dan LPG

Next Post
Misi Diplomasi Bahlil ke Rusia, Negosiasi Pasokan Minyak dan LPG

Misi Diplomasi Bahlil ke Rusia, Negosiasi Pasokan Minyak dan LPG

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .