• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Airlangga jadi Ketua

19 April 2026
in Ekonomi, Headline
0
Airlangga Targetkan Ekonomi Syariah Indonesia Jadi Nomor 1 Dunia

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara Pembukaan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2025, di Jakarta/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Dalam rangka mengakselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi.

“Untuk mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini.

Sebagaimana disebutkan pada Pasal 3, Satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini mempunyai tugas sebagai berikut:

Pertama, mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi, antara lain, Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga, dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.

Kedua, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Keempat, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Kelima, melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden.

Selanjutnya, pada Pasal 4 disebutkan mengenai susunan keanggotaan Satgas dengan Ketua I adalah Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian serta Ketua II adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Satgas memiliki tiga orang wakil ketua, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Adapun anggota Satgas terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Perindustrian (Menperin), Menteri Pariwisata (Menpar), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Perhubungan (Menhub), dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).

Selanjutnya Menteri Koperasi (Menkop), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM), Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf)/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Menteri Sosial (Mensos), Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).

“Satgas dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, dan pemangku kepentingan,” ditegaskan pada Pasal 8 Keppres 4/2026 yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2026 ini.

 

Tags: #Airlangga Hartarto#Menko Perekonomian#Prabowo Subianto#Presiden#Satgas Percepatan Pertumbuhan Ekonomi
Previous Post

Menaker Tegaskan Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, Penjaga Hak Pekerja

Next Post

Komite II DPD RI Dukung Kementan Perkuat IB, Peternak Rasakan Manfaat Langsung

Next Post
Komite II DPD RI Dukung Kementan Perkuat IB, Peternak Rasakan Manfaat Langsung

Komite II DPD RI Dukung Kementan Perkuat IB, Peternak Rasakan Manfaat Langsung

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .