• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Baleg Bahas UU Tipikor soal Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

19 Mei 2026
in Headline, Hukum
0
Baleg Bahas UU Tipikor soal Lembaga Berwenang Hitung Kerugian Negara

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyoroti adanya dispute atau perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perbedaan tersebut menyangkut perbedaan pemahaman antara kubu formalis dan progresif mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kaitannya terhadap Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

Sebagai informasi, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 belakangan memunculkan diskursus baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bahwa, Putusan MK tersebut menegaskan bahwa adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara, yaitu BPK.

MK berpandangan bahwa putusan tersebut sejalan dengan penjelasan pada Pasal 603 KUHP baru yangmenyebutkan kerugian negara didasarkan pada hasil audit “lembaga negara audit keuangan”, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, di sisi lain, sebagai respons dari Putusan MK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru bahwa kewenangan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi tidak hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti BPKP dan akuntan publik juga sah dan berwenang melakukan perhitungan tersebut.

Karena itu, Bob menjelaskan, kepastian mengenai otoritas penghitungan kerugian negara menjadi penting dalam menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan.

“Semangatnya adalah KUHP yang baru dengan Pasal 603-604 terkait dengan kerugian negara dan keuntungan bagi perorangan, korporasi maupun juga semangatnya tentunya adanya kehilangan perekonomian keuangan negara atau berkekurangannya,” ujar Bob Hasan dalam pembukaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Oleh karena itu, Baleg DPR RI memandang perlu menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum. Bob Hasan menambahkan, perspektif akademik dari Prof Romli Atmasasmita diharapkan dapat memperkuat kajian terhadap perdebatan antara pendekatan formalis dan progresif pasca Putusan MK Nomor 28.

“Dan diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoritis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum. Sebab, Putusan MK Nomor 28 disebut telah menegaskan adanya satu otoritas tunggal dalam penghitungan kerugian negara.

“Nah ini ada satu dispute menurut saya, angle dari manapun, perspektif dari manapun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir. Maka Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara. Hanya satu, tunggal,” katanya.

Lebih lanjut, Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg DPR RI juga terus memantau implementasi Undang-Undang tentang BPK, khususnya Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara berdasarkan perbuatan melawan hukum.

“Bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Selain menghadirkan Romli Atmasasmita, Baleg DPR RI juga mengundang Amien Sunaryadi dan Firman Wijaya. Kehadiran keduanya dinilai penting untuk memberikan masukan praktis mengenai audit investigatif serta dampak regulasi internal terhadap kepastian hukum dalam perkara tipikor.

Menurut Bob Hasan, kombinasi kepakaran ketiga narasumber tersebut diharapkan mampu memberikan analisis komprehensif bagi Baleg DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi maupun revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor.

Tags: #Badan Legislasi#Badan Pemeriksa Keuangan#kerugian negara#Mahkamah Konstitusi#Tipikor#Undang-Undang
Previous Post

Menteri PU Target Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Rampung Juni 2026

Next Post

Diskusi Forwatan. Kementan: Strategi Percepatan PSR Menjadi Kunci Peningkatan Produktifitas Sawit

Next Post
Diskusi Forwatan. Kementan: Strategi Percepatan PSR Menjadi Kunci Peningkatan Produktifitas Sawit

Diskusi Forwatan. Kementan: Strategi Percepatan PSR Menjadi Kunci Peningkatan Produktifitas Sawit

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

Perkuat Pengendalian Rabies di Bali, Kementan Alokasikan 205.000 Dosis Vaksin pada 2026

16 Oktober 2026
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .