• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Minggu, 18 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Tindaklanjuti PP 31 Tahun 2026, Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

31 Juli 2026
in Headline, Nusantara
0
Tindaklanjuti PP 31 Tahun 2026, Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul)/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KDP).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, KPD menjadi instrumen utama bagi masyarakat penyandang disabilitas untuk menikmati konsesi minimal 20 persen pada 9 sektor strategis, mulai dari pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga sesuai PP tersebut.

“Penerima konsesi adalah penyandang disabilitas yang memiliki Kartu Penyandang Disabilitas atau KPD,” kata Mensos dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Besaran konsesi yang ditetapkan dalam PP ini paling rendah 20 persen dan diberikan lebih besar bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping pada sektor transportasi, kebudayaan, pariwisata dan olahraga.

Mensos menjelaskan, KPD diterbitkan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari data tersebut, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi informasi di lapangan dan dimasukkan dalam Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD).

“Dari hampir 15 juta penyandang disabilitas yang ada di DTSEN itu, kemudian kita lakukan verifikasi dan validasi di lapangan. Alhamdulillah, per hari ini sudah lebih dari 4 juta (penyandang disabilitas) telah terverifikasi dan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” ungkap Gus Ipul.

“Basisnya DTSEN, setelah diverifikasi akan diterbitkan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Saya tanda tangani, baru akan diterbitkan kartu penyandang disabilitas,” sambungnya menjelaskan.

Mensos mengungkapkan, pihaknya menargetkan penerbitan KPD sudah rampung atau mencapai 100 persen pada 2027. “Kita targetkan tahun ini sudah lebih dari 50 persen, tahun depan mudah-mudahan 100 persen seluruh penyandang disabilitas telah mendapatkan kartu penyandang disabilitas atau KPD,” ujarnya.

Mensos melanjutkan, jika ada penyandang disabilitas yang belum terdaftar dalam DTSEN, dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos maupun lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kantor kelurahan setempat.

“Atau lewat call center kami 021-171 atau WA Center kami 0877-171-171. Itu adalah WA Center kami yang untuk menjadi bagian dari pemutakhiran data apapun, termasuk penyandang disabilitas,” jelasnya.

Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel maupun komputer. Langkah kedua, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian isi kode captcha yang tersedia, dan pilih ‘cari data’.

Langkah ketiga, hasil pencarian akan keluar dan menampilkan nama, tingkat desil, status bansos, dan status KPD. Jika pada status KPD tertulis ‘Ya’, maka data penyandang disabilitas tersebut telah terdaftar dan mengunduh kartu virtualnya.

Sementara itu, bagi pengguna baru, dapat memilih menu ‘buat akun baru’ pada aplikasi Cek Bansos. Kemudian, melengkapi NIK, nomor Kartu Keluarga, nama, alamat email, nomor telepon, serta foto diri sesuai ketentuan.

Setelah memastikan seluruh data yang diisi telah benar dan akun berhasil dibuat, selanjutnya pengguna masuk menggunakan username dan kata sandi (password) yang telah didaftarkan. Pada halaman utama, pilih KPD virtual. KPD virtual akan ditampilkan dan dapat disimpan dalam format PDF dengan memilih unduh kartu.

Jika data belum lengkap, baca dan setujui pernyataan yang ditampilkan. Kemudian, lengkapi foto, agama, dan golongan darah. Lalu, pilih submit dan kirim.

Sementara itu, jika status KPD tertulis ‘Tidak’, artinya pengguna belum terdaftar sebagai penerima KPD virtual. Pengguna dapat mengajukan pendaftaran atau pembaruan data melalui kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.

Lebih lanjut Gus Ipul menyampaikan, selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD dapat menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen pendukung terdahulu untuk memperoleh konsesi.

“Ketentuan masa transisi dalam Pasal 30 bagi penyandang disabilitas yang belum memiliki KPD tetap berhak menerima konsesi dengan melampirkan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau Puskesmas/rumah sakit umum, atau dokumen lain yang sudah bisa digunakan sebelum PP ini berlaku. Dokumen transisi berlaku sampai KPD diterbitkan dan diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Gus Ipul.

Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menandatangani Surat Keputusan (SK) data nasional penyandang disabilitas. Menurutnya, pemberlakuan PP ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin kesejahteraan untuk seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Kita bersyukur akhirnya ini bisa terwujud sebagai bagian dari komitmen pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Tentu peraturan pemerintah ini hadir sebagai wujud nyata hadirnya negara untuk menjamin kesetaraan, kemandirian, dan kesejahteraan seluruh warga negara tanpa terkecuali,” ucapnya.

Tags: #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional#Kartu Penyandang Disabilitas#Kementerian Sosial#Menteri Sosial#Saifullah Yusuf
Previous Post

Prabowo: Politik Luar Negeri RI Ingin Menjadi Tetangga yang Baik

Next Post

DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH ke Daerah

Next Post
DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH ke Daerah

DPR Desak Pemerintah Percepat Penyaluran Kurang Bayar DBH ke Daerah

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Menteri ESDM Tegaskan Izin PT GAG Terbit Sebelum Saya Jadi Menteri

Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman 16-18 Hari

17 Oktober 2026
Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

Eddy Soeparno Dorong Indonesia Punya One-Stop Center Kebijakan Krisis Iklim

17 Oktober 2026
Ekonom UGM: Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen Tahun Ini Sulit Tercapai

Krisis Lapangan Kerja, Guru Besar UGM Dorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Industri Padat Karya

17 Oktober 2026
Mensos Sebut Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Sementara Capai 27,3 Juta KPM

Mensos Tegaskan Digitalisasi Bansos Perkuat Akurasi dan Transparansi

17 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .