• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

DPR Desak Badan Pengelola dan Pengawasan Aset Rampasan Independen

11 Agustus 2026
in Headline, Hukum
0
Politisi Partai Demokrat Kritik Kinerja Dewas KPK Seperti ‘Macan Ompong’

Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mendesak agar badan pengelola aset hasil rampasan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset dirancang independen dan terpisah dari aparat penegak hukum yang ada saat ini.

Ia menegaskan fungsi pencarian, penyitaan, dan pengelolaan aset tidak boleh berada di satu tangan yang sama.

Hal tersebut disampaikan Benny usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa membahas masukan terkait RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai RDPU dengan para ahli mencerminkan komitmen DPR terhadap prinsip meaningful participation yang selama ini dituntut masyarakat sipil dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Ia menyebut masukan para narasumber selama proses pembahasan sangat produktif untuk mempercepat penyusunan RUU.

“Sepanjang kami lakukan rapat dengar pendapat dengan para ahli selama ini, masukan-masukan mereka sangat-sangat produktif, sangat bagus untuk mempercepat proses pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset ini,” kata Benny.

Ia menjelaskan urgensi RUU ini berangkat dari kenyataan praktik penegakan hukum, di mana aset hasil tindak pidana kerap tidak jelas penyelesaiannya, bahkan banyak yang hilang begitu saja. Benny mencontohkan adanya aset sitaan yang justru dijual sepihak oleh aparat, hingga kasus mobil sitaan yang dipakai oleh oknum penegak hukum.

“Ada aset-aset yang disita oleh aparat penegak hukum, tidak jelas penyelesaiannya seperti apa. Bahkan ada yang dijual begitu saja. Ada aset-aset yang disita, misalnya mobil merah, dipakai oleh oknum-oknum,” ungkapnya.

Menurut Benny, RUU Perampasan Aset memiliki dua fungsi utama, yaitu memberi penguatan legitimasi hukum bagi negara untuk merampas aset hasil tindak pidana, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam prosesnya.

Ia menyampaikan pihaknya mendukung penuh RUU ini, namun menekankan perlunya batasan tegas dalam pengelolaan aset yang dirampas negara.

“Kita mendukung sepenuhnya undang-undang ini sebetulnya, tetapi harus ada batasan-batasan yang jelas dan tegas supaya jangan terjadi abuse (penyalahgunaan) kekuasaan,” kata Benny.

Ia mengusulkan pembentukan dua badan terpisah, yakni badan pengelola aset independen dan badan pengawas independen yang bertugas mengaudit hasil pengelolaan aset serta memastikan berapa besar yang dikembalikan ke negara.

Benny menyebut ketiganya, yaitu kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan aset rakyat, sebagai tiga pilar utama yang harus diperkuat dalam RUU ini.

“Jangan sampai ada aset rakyat yang diambil begitu saja atas nama penegakan hukum, atas nama pemberantasan korupsi. Semuanya harus transparan dan harus akuntabel,” tegasnya.

Benny menolak opsi jika badan pengelola aset tersebut menjadi bagian organik dari kepolisian, kejaksaan, maupun KPK.

“Tidak boleh menjadi bagian dari kepolisian, tidak menjadi bagian dari kejaksaan, dan tidak menjadi bagian dari KPK. Dia harus menjadi badan yang benar-benar independen dan profesional,” ujarnya.

Terkait pembagian kewenangan antara pihak yang mencari, menyita, dan mengelola aset, Benny memastikan hal ini akan diatur secara tegas dalam RUU. “Tidak boleh yang mencari, kemudian yang menyita, yang mengelola. Itu di satu tangan harus dipisahkan,” ujarnya.

Soal risiko penerapan Non-Conviction Based (NCB) forfeiture atau perampasan aset tanpa putusan pidana yang berpotensi berbenturan dengan hak milik dan asas praduga tak bersalah, Benny menyatakan kontrol tetap berada pada proses yudisial.

Ia mencontohkan penerapan NCB hanya dimungkinkan pada kondisi terbatas, seperti pemilik aset yang telah meninggal dunia tanpa kejelasan ahli waris, atau tersangka yang mangkir dari panggilan sidang.

“Misalnya, orang sudah meninggal dunia, aset yang tidak jelas kepemilikannya siapa. Kemudian aset-aset tindak pidana yang setelah dipanggil untuk sidang tidak datang, itu bisa. Tapi harus tetap diberi batas waktu supaya jangan ada abuse kekuasaan,” jelas dia.

Dalam RDPU tersebut, Mexsasai Indra turut hadir memberikan masukan mewakili Universitas Riau. Sementara itu, Beniharmoni Harefa memaparkan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang sebagai rezim hybrid yang menggabungkan conviction-based forfeiture dan NCB forfeiture.

Beniharmoni mengusulkan kewenangan pengajuan permohonan perampasan disentralisasi di Kejaksaan sebagai single authority, sementara aparat sektoral seperti Polri, KPK, BNN, OJK, Ditjen Pajak, dan Bea Cukai tetap berperan pada fase penelusuran dan pembekuan aset. Ia juga mengusulkan pembentukan Asset Management Office untuk menjaga nilai ekonomis aset sitaan sejak pra-ajudikasi hingga eksekusi.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana saat ini masih terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usul inisiatif DPR RI.

Pembahasan di Komisi III tetap berlanjut selama masa reses sejak 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026, dengan menghimpun masukan dari berbagai kalangan termasuk akademisi dan organisasi advokat.

Tags: #DPR#independen#Komisi III#Perampasan Aset#RUUBenny Harman
Previous Post

Sinergi KKP Tangani 1.286 Telur Penyu di Sambas

Next Post

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Maksimal dan Terkoordinasi

Next Post
Menko Polkam Dorong Pencegahan Dini dan Sinergi Hadapi Karhutla

Prabowo Minta Penanganan Karhutla Dilakukan Maksimal dan Terkoordinasi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

Kementan Perkuat Penyerapan Ayam, Jaga Harga dan Keberlanjutan Usaha Peternak Rakyat

16 Oktober 2026
Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

Bandara Riyadh Ditutup, Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak Penumpang

16 Oktober 2026
Ekonom UGM Usulkan 3 Langkah ke Pemerintah Jaga Defisit Neraca Pembayaran

Hingga Agustus 2026, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.242 Triliun

16 Oktober 2026
Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

Uji Coba Penyaluran Bansos di Kopdes Merah Putih, Mensos Pastikan Tanpa Potongan

16 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .