Imperium.id, Jakarta- Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (EBY), mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim tidak berhenti sebagai regulasi normatif, tetapi benar-benar menjadi instrumen negara untuk melindungi rakyat, menjaga lingkungan, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan.
Pesan tersebut disampaikan EBY dalam Sarasehan Kebangsaan Fraksi Partai Demokrat bertajuk “RUU Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim: Indonesia Tangguh, Rakyat Sejahtera — Menuju Kebijakan Iklim yang Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berdampak bagi Rakyat” di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan unsur parlemen, pemerintah, akademisi, peneliti, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta generasi muda untuk membahas arah kebijakan perubahan iklim Indonesia. Sejumlah pakar dan pemangku kepentingan turut hadir, antara lain Peneliti Ahli Utama BRIN Prof. Dr. Ir. Eddy Hermawan, M.Sc., Direktur Eksekutif Sustain Tata Mustasya, serta Fabby Tumiwa dari Institute for Essential Services Reform (IESR), bersama perwakilan BMKG, WALHI, Greenpeace, lembaga riset, dan organisasi kepemudaan.
Menurut Ibas Yudhoyono, perubahan iklim sudah bukan persoalan yang hanya dibicarakan dalam forum internasional atau ruang akademik. Dampaknya telah dirasakan langsung masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari perubahan pola cuaca hingga ancaman terhadap pangan, pekerjaan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat di berbagai daerah.
“Ketika harga pangan terpengaruh cuaca ekstrem, itu isu iklim. Ketika nelayan sulit memprediksi cuaca, itu isu iklim. Ketika banjir, kekeringan, kebakaran, atau gelombang panas semakin mengganggu kehidupan, itu juga isu iklim,” ujarnya.
Ia menegaskan, karena dampak perubahan iklim menyentuh kehidupan rakyat, maka kebijakan iklim pada dasarnya merupakan bagian dari tugas konstitusional negara.
“Ketika kita berbicara tentang perubahan iklim, kita sebenarnya sedang berbicara tentang tugas konstitusional negara untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat,” tegas Edhie Baskoro.
Lingkungan dan Kesejahteraan Bukan Dua Pilihan
Wakil Ketua MPR menilai tidak tepat jika agenda perlindungan lingkungan seolah-olah harus dipertentangkan dengan pertumbuhan ekonomi.
Ia merujuk Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi, termasuk efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
“Lingkungan dan kesejahteraan bukan dua pilihan. Konstitusi kita sudah memberikan jalannya: ekonomi harus tumbuh, pertumbuhan harus berkeadilan, pembangunan harus berkelanjutan, dan lingkungan harus dijaga,” katanya.
Menurut Dr. EBY, RUU Perubahan Iklim harus mampu menjadi jembatan antara agenda perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan iklim tidak boleh menghasilkan beban baru bagi masyarakat yang justru paling rentan terhadap dampaknya.
Indonesia Tidak Memulai dari Nol
Dalam forum tersebut, Edhie Baskoro juga mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai kebijakan dan komitmen terkait perubahan iklim.
Mulai dari regulasi lingkungan hidup, komitmen Paris Agreement, Nationally Determined Contribution (NDC), kebijakan mitigasi dan adaptasi, instrumen ekonomi karbon, hingga target menuju net zero emissions 2060 atau lebih cepat.
“Jadi pertanyaannya bukan apakah Indonesia punya aturan. Kita punya,” ujarnya.
Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah apakah berbagai kebijakan tersebut telah terintegrasi, terukur, terkoordinasi, memiliki pembiayaan yang memadai, serta memiliki mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.
“Di sinilah diskusi kita dimulai,” kata Ibas.
Ia juga mengingatkan pentingnya melihat kembali fondasi kebijakan perubahan iklim yang telah dibangun pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Indonesia pernah menjadi tuan rumah COP-13 di Bali pada 2007 dan pada 2009 menyampaikan komitmen penurunan emisi. Berbagai kerja sama dan kebijakan terkait hutan, REDD+, serta pembangunan rendah emisi juga terus dikembangkan.
“Bagi kita di Partai Demokrat, pesannya sederhana: kita tidak perlu memulai dari nol. Kita perlu melanjutkan, memperbaiki, dan memperkuat,” katanya.
Menurutnya, perubahan kebijakan tidak berarti memutus seluruh fondasi yang telah dibangun sebelumnya.
“Perubahan bukan berarti memutus masa lalu. Perubahan adalah membawa yang baik ke level berikutnya,” ujarnya.
Belajar dari Negara Lain, tetapi Bangun Model Indonesia
Ibas Yudhoyono juga mendorong Indonesia untuk belajar dari pengalaman negara lain dalam membangun kerangka hukum perubahan iklim.
Inggris, misalnya, memiliki Climate Change Act dengan target jangka panjang, carbon budget, serta mekanisme nasihat dan pengawasan independen. Selandia Baru menghubungkan target emisi dengan emissions budget, rencana penurunan emisi, penilaian risiko iklim dan rencana adaptasi. Sementara Jerman memiliki kerangka hukum untuk pengurangan emisi secara bertahap menuju netralitas iklim.
Namun, ia mengingatkan agar Indonesia tidak sekadar menyalin kebijakan negara lain.
“Kita negara kepulauan. Kita punya hutan dan laut yang luas. Kita punya petani dan nelayan. Kita punya bonus demografi. Kita punya ekonomi yang sedang tumbuh. Dan kita masih membutuhkan energi yang terjangkau,” katanya.
Karena itu, menurut Anggota Dapil Jawa Timur VII dari Fraksi Partai Demokrat tersebut, Indonesia perlu membangun kerangka kebijakan yang sesuai dengan karakter dan kepentingan nasional.
“Kita belajar dari dunia, tetapi membangun model Indonesia. Ala Indonesia,” tegasnya.













