• Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami
Imperium.id
No Result
View All Result
Jumat, 16 Oktober 2026
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
  • HOME
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Nusantara
  • Gaya Hidup
  • Inovasi
  • Internasional
No Result
View All Result
Imperium.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kemkomdigi Denda 6 Persen bagi Platform Digital Pelanggar PP TUNAS

14 September 2026
in Headline, Hukum
0
Kemkomdigi Denda 6 Persen bagi Platform Digital Pelanggar PP TUNAS

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid/ist

Share on FacebookShare on Twitter

Imperium.id, Jakarta-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/09/2026).

Menurutnya, perumusan besaran denda telah melalui proses konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Rumusan tersebut selanjutnya telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.

“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait,” jelasnya.

Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Meutya menambahkan bahwa penentuan skala usaha PSE privat dalam negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.

Penerapan sanksi menjadi bagian dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi memastikan instrumen sanksi disiapkan untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban pelindungan anak, sekaligus memastikan ruang digital tetap aman bagi anak tanpa menghambat perkembangan inovasi teknologi.

Tags: #denda#Kementerian Komunikasi dan Digital#Meutya Hafid#platform digital
Previous Post

Menhub Dudy: 108 Orang Penumpang KMP Virgo Selamat dan 6 Meninggal Dunia

Next Post

Lepas Satgas Port Visit 2026, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi

Next Post
Menko Polkam Minta Forkopimda Kompak Menjaga Stabilitas Daerah

Lepas Satgas Port Visit 2026, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi

Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

Ketua Puak Melayu Indonesia : Program sedimentasi pasir laut, Anugrah Bagi Kami

3 Oktober 2024
Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

Grace Tahir Investasi di Folkshit, Siap Memperkuat Ekosistem Kreatif

27 September 2024
Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

Sigit Danang Joyo Dianggap Layak Gantikan Firli Sebagai Ketua KPK, Ini Sepak Terjangnya

25 Maret 2024
CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

CSG dan Republikorp Kembangkan Rudal Pertahanan Udara ADS-400

20 April 2023

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0

The Last Guardian Playstation 4 Game review

0

Hillary Clinton in white pantsuit for Trump inauguration

0
Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

Mentan Amran Perkuat Pengawasan Tata Niaga Ayam dan Telur dari Hulu ke Hilir

16 Oktober 2026
Prabowo: Polri Harus Makin Profesional dan Berbakti kepada Rakyat

Prabowo Lantik Letjen Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB

15 Oktober 2026
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Ekspor Nikel Ditargetkan Tembus USD45 Miliar pada 2026

15 Oktober 2026
Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

Jenderal Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala BNPP

15 Oktober 2026

Follow Us

Kanal

  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Hukum
  • Inovasi
  • Internasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media SIber
  • Tentang Kami

© 2023 Imperium.id .

No Result
View All Result

© 2023 Imperium.id .